PARTAI SEBAGAI PUBLIK SERVICE.Â
Rakyat mungkin belum semua sadar, bahwa partai politik di Indonesia itu mendapat dukungan dana tiap tahun dari pemerintah atau " negara" Â dalam hal ini.
Dukungan dana itu hanya partai yang sudah dapat kursi di parlemen. Â
Maklum , terlalu banyak partai di Indonesia. Padahal partai dibentuk harus berlandaskan pada semangat  Pancasila ,Bhineka dan UUD 45. Â
Harusnya tidak ada "identitas" politik dari suatu partai . Yang ada adalah sikap dasar atau penekanan  partai dalam misi visinya.Â
Dana bantuan itu kabarnya masih samar untuk detail peruntukan nya. Harusnya di atur lagi secara lebih detail , untuk apa saja dana bantuan itu.  Karena dana APBD , kalau dianggap  salah sasaran akan jadi bumerang bagi partai itu sendiri apabila di audit. Satu rupiah dana APBD melayang dan  tidak bisa di pertanggung jawabkan adalah korupsi.Â
Dana bantuan untuk parpol itu juga dianggap tidak cukup. Â Tapi cukup atau kurang itu relatif.
Seperti pemikiran bahwa ,seharusnya dana bantuan itu adalah diperuntukkan untuk kegiatan yang sifatnya operasional rutin partai saja.
Misal gaji petugas partai , atk ,  sewa kantor  dst. Â
Biaya rutin seperti layaknya suatu kantor pada umumnya.Â
Sedangkan untuk biaya kampanye capres atau cagub  atau caleg , seharusnya partai cuma memfasilitasi atau mengantar kan saja sang calon.Â
Para politisi itu membuat sendiri tim kampanye nya. Tim kampanye itu lalu Merancang  misi visi kampanye sekaligus strategi untuk mendapat dukungan dana dari publik.Â
Partai itu suatu lembaga sebagai  sarana para politikus untuk berkiprah lebih jauh.  Â
Jadi seharusnya tidak penting siapa ketua partai nya atau pengurusnya. Â Yang penting adalah para calon yang akan jadi politisi dan pemimpin negeri ini.Â