Mohon tunggu...
Gunawan Simangunsong
Gunawan Simangunsong Mohon Tunggu... Administrasi - Gunawan Simangunsong seorang Junior Asscociate di Refly Harun & Partners saat ini sedang menempuh Pascasarjana Universitas Indonesia Peminatan Hukum Kenegaraan. Untuk menghubungi bisa di gunawansimangunsong14@gmail.com

Lawyer at Refly Harun and Partners, Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perjanjian Tanpa Meterai, Apa Akibat Hukumnya?

8 Agustus 2022   15:40 Diperbarui: 8 Agustus 2022   18:10 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berikut adalah pendapat hukum saya atas pemakaian meterai. Pendapat ini disusun berdasarkan hukum tertulis di Indonesia.

SUMMARY 

Meterai sangat banyak digunakan dalam berbagai kegiatan bisnis sehari-hari terutama untuk dokumen-dokumen yang bernilai. Namun masih banyak yang belum memahami apa sebenarnya esensi pemakaian meterai, apa fungsinya dan untuk dokumen apa saja yang diwajibkan dan dokumen apa saja yang tidak di wajibkan.

 Banyak juga kalangan menilai bahwa pemakaian Meterai tidak perlu karena hanya akan memboroskan biaya dan hanya perlu apabila dilakukan legalisir di kantor pos untuk kepentingan pembuktian di pengadilan.

ISU HUKUM

Dari uraian summary di atas, setidaknya dapat ditarik 3 isu hukum yaitu Pertama, dokumen apa saja yang wajib dikenakan dan tidak wajib dikenakan Meterai? 

Kedua, apa akibat hukumnya apabila dokumen tidak dikenakan meterai? Apakah dokumen misalnya perjanjian menjadi tidak sah? Apakah ada kasus yang terjadi apabila dokumen tidak dikenakan dimeterai? Kedua, Apakah ada cara lain untuk menghemat biaya meterai?

SUMBER HUKUM

Sumber Hukum Primer

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai ("UU Meterai");
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPer");
  • Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 2204/B/PK/Pjk/2020 tanggal 04 Juni 2020 ("Putusan PK 2204/B/PK/2020").

 

Sumber Hukum Sekunder

  • Aditya Anggi Pamungkas, Tinjauan Yuridis Fungsi Bea Meterai Dalam Memberikan Kepastian Hukum Terhadap Surat Perjanjian, Jurnal Repertorium Volume IV No. 2 Juli - Desember 2017 ("Aditya Anggi Pamungkas 2017");
  • Siti Nurdiyah Fauza Tuanaya, Fungsi Bea Meterai Dalam Surat Perjanjian, Jurnal  Notarius, Volume 13 Nomor 2 (2020) ("Siti Nurdiyah 2020");

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun