Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kontribusi NTT untuk Indonesia, Catatan Kecil HUT NTT LXIV

21 Desember 2022   11:37 Diperbarui: 21 Desember 2022   11:45 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi foto Taman Nasional Komodo di NTT (dok foto: Shutterstock via travel.kompas.com)

Tanggal 20 Desember dirayakan sebagai ulang tahun Provinsi   Nusa Tenggara Timur (NTT). Tepatnya, Provinsi NTT terbentuk pada tanggal 20 Desember 1958. Dengan UU Nomor 64 Tahun 1958, Provinsi NTT pun terbentuk, bersama-sama dengan Provinsi Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Saat pembentukan, Provinsi NTT hanya memiliki 12 kabupaten dan 2 koordinator. Namun kini telah berkembang menjadi 22 daerah administratif (21 kabupaten dan 1 Kota) akibat pemekaran beberapa kabupaten. Tidak menutup kemungkinan, masih akan bertambah sesuai kebutuhan. Sementara, wacana pembentukan Provinsi Flores belum terwujud hingga kini.

Sebelumnya, tiga provinsi ini dikenal dengan sebutan Sunda Kecil. Salah satu provinsi dari 8 provinsi yang terbentuk sesaat setelah kemerdekaan Indonesia. Ke-8 provinsi tersebut adalah Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Kalimantan, dan Sulawesi.

Daerah Miskin

"Modernisasi Proses Pembangunan Wujudkan NTT Bangkit Menuju Masyarakat Sejahtera", adalah tema HUT Provinsi NTT ke-64 tahun ini. Tema ini, nampaknya  digunakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT untuk melakukan refleksi perjalanan panjang provinsinya selama 64 tahun.

Tentang bagaimana perjuangan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakatnya yang berada di bawah garis kemiskinan. Sebab, selama ini NTT termasuk provinsi yang memiliki angka kemiskinan tinggi. BPS menempatkan NTT sebagai provinsi termiskin ke-3 (data semester 1, Maret 2022) dengan persentase penduduk miskinnya sebesar 20,05%. Sedikit lebih baik dari Papua Barat (21,33%) dan Papua sebagai peringkat tertinggi dengan persentase angka kemiskinan hingga 26,56 persen.

Kondisi kesehatan pun sering menjadi persoalan nasional. Angka stuntingnya tinggi, meskipun ada trend penurunan angka dari tahun ke tahun. Data tahun 2021 (katadata.co.id) menempatkan NTT sebagai provinsi tertinggi dalam persoalan stunting (37,8%). Dengan kata lain, 1 dari 3 anak Balita NTT mengalami stunting. Sementara posisi kedua dan ketiga adalah Provinsi Sulawesi Barat (33,8%) dan Aceh (33,2%).

Kemiskinan dan stunting, persoalan yang masih sulit move on dari NTT meskipun cenderung menurun dari tahun ke tahun ( dok foto: ANTARA/Kornelis Kaha)
Kemiskinan dan stunting, persoalan yang masih sulit move on dari NTT meskipun cenderung menurun dari tahun ke tahun ( dok foto: ANTARA/Kornelis Kaha)

Dalam HUT NTT ke-64 ini, pemerintah dan seluruh masyarakat perlu melakukan refleksi. Mampukah NTT meninggalkan statusnya sebagai daerah miskin dan stunting? Apakah NTT mampu memanfaatkan semua potensi daerahnya dan sumbangan nasional untuk mengatasi problematika yang ada? 

Kontribusi NTT untuk Indonesia

Dibalik problematikanya, NTT juga punya kontribusi nyata terhadap pembangunan Indonesia seutuhnya. Dan ikut mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional. Beberapa kontribusi nyata NTT dapat dilihat dalam beberapa sektor ini.

Pariwisata 

Pariwisata merupakan sektor penting bagi NTT. Alam dan kebudayaannya sangat menarik untuk dijadikan sebagai destinasi wisata, baik wisatawan mancanegara maupun nusantara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun