Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Prokes yang Sering Dilanggar Penumpang Pesawat dan Petugas Bandara

30 Maret 2022   16:24 Diperbarui: 30 Maret 2022   17:00 547
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Papan jadwal pesawat tanggal 8 Maret 2022 yang ditampilkan oleh kominfo pad website-nya. Foto ANTARA dalam kominfo.go.id

Persyaratan bepergian terkait Covid-19 selalu mengalami perubahan.  Hal ini berhubungan dengan naik turunnya kasus covid-19, baik di dalam maupun di luar negeri. Selain itu, juga berkaitan dengan pelaksanaan vaksinasi covid-19 yang grafiknya semakin menaik setiap bulan.

Perubahan yang berdampak pada kemudahan, akan disambut dengan sukacita. Dan sebaliknya, akan disambut dengan berat hati, manakala perubahan menjadi lebih sulit dari aturan yang berlaku sebelumnya.

Dan nampaknya sudah menjadi lumrah, bahwa peraturan yang dibuat sering kali dilanggar, baik dengan sengaja maupun tak sengaja. Salah satu contoh adalah pelanggaran-pelanggaran yang diakukan oleh para pelaku perjalanan yang biasa menggunakan pesawat terbang.

Tak hanya pelaku perjalanan. Para penegak peraturan pun sering kali tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Hanya sesekali saja mereka terlihat bersungguh-sungguh untuk menegakkan peraturan.

Aturan Terbaru Naik Pesawat per 6 Maret 2022


Baru-baru ini, pemerintah RI telah memberlakukan aturan baru bagi para pelaku perjalanan, baik perjalanan melalui udara, darat, maupun laut. Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat  (SE) baru dengan nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur tentang Petunjuk Perjalanan Orang di Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tersebut, disebutkan persyaratan orang yang bepergian, baik bagi mereka yang telah divaksin 3, 2, 1 kali maupun bagi mereka yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis. Termasuk di dalamnya, penumpang seperti apa yang harus menjalankan PCR atau antigen test. 

Yang paling penting dalam SE ini, adalah bahwa prokes masih harus tetap dijalankan. Sayangnya, pelonggaran ini ditambah lagi dengan data covid yang dipublikasikan yang cenderung menurun, sepertinya menimbulkan euforia bagi kita semua.

Akibatnya, pelanggaran demi pelanggaran selalu dilakukan. Berikut ini, 4 pelanggaran yang saya amati dan alami sendiri selama melakukan perjalanan dengan pesawat dengan rute Kupang-Jakarta-Bandar Lampung.

Pelanggaran 1: Tidak menerapkan dan mematuhi 3 M

Pada poin 5 butir a (1) disebutkan, individu yang melakukan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kenyataannya, penumpang memang memakai masker. Namun tidak menjaga jarak dan tidak menghindari kerumunan. Pada saat antri untuk mendapatkan boarding pass, penumpang tidak menjaga jarak hingga 1,5 meter. Peraturan menjaga jarak pun tidak terlaksana saat antri di bagian cek keamanan dan berada di ruang tunggu.

Tak hanya pelanggaran terhadap protokol menjaga jarak. Kerumunan massa, terjadi saat penumpang dipersilakan masuk ke pesawat melalui pintu yang telah diumumkan. Semua berebutan, seolah-olah akan ditinggal oleh pesawatnya. Kerumunan ini akan berlangsung hingga di dalam pesawat terbang.

Kerumunan yang tak bisa dihindari penumpang saat naik pesawat. Dok pribadi
Kerumunan yang tak bisa dihindari penumpang saat naik pesawat. Dok pribadi

Pelanggaran ke-2: Berbicara dengan teman atau via telpon

Pada saat di ruang tunggu dan ketika berdesak-desakan menuju pesawat, masih saja ada yang menelpon teman atau keluarganya. Tak peduli pada penumpang lain yang  berada di sekitarnya. Padahal, pemberlakuan protokol Covid-19, dimaksudkan untuk mengurangi risiko penularan dari seseorang kepada orang lain.

Dan sering kali maskernya tidak berada dalam kondisi yang baik dan benar, menutup hidung dan mulut. Sebab yang bersangkutan lebih asyik dengan telpon ketimbang menjaga masker untuk tetap terpasang secara baik.

Pelanggaran ke-3: Mengabaikan pengumuman dari kru pesawat

Saya tidak tahu, apakah ini juga dilanggar oleh para penumpang yang melakukan perjalanan dengan pesawat berkelas bisnis. Selama saya melakukan perjalanan bolak-balik dengan rute Kupang-Jakarta-Bandar Lampung, pengumuman dari kru pesawat dianggap angin lalu oleh para penumpang.

Untuk pesawat seperti Batik Air, masih mebagikan makanan. Dari Kupang ke Jakarta dan sebaliknya, akan mendapatkan manakan lengkap dengan segelas air mineral. Boleh dimakan dan diminum karena penerbangan memakan waktu lebih dari 2 jam, jadi diperkenankan dalam aturan perjalanan dengan pesawat terbang.

Sedangkan penerbangan yang kurang dari dua jam, tidak boleh memakan konsumsi yang dibagikan oleh kru pesawat. Seperti penerbangan Jakarta-Bandar Lampung dalam waktu lebih kurang 30 menit, dipersilakan untuk boleh menikmati snack yang dibagikan setelah turun dari pesawat.

Menjelang turun dari pesawat, dengan suara merdu para pramugari (kadang suara bariton pramugara) menyampaikan kepada penumpang untuk tidak boleh membuka kabin barang sebelum tiba gilirannya. Namun, sebelum pesawat berhenti dengan sempurna beberapa penumpang yang sudh tak sabar, berdiri dan membuka kabin meskipun belum sampai gilirannya.

Banyak orang bergaya 'slonong boy'. Dari nomor kursi terbelakang, maju hingga lorong di depan meskipun pramugari mengumumkan, yang akan turun pertama adalah penumpang kelas bisnis, lalu diikuti oleh penumpang kelas ekonomi pada 5 baris kursi pertama dan seterusnya hingga nomor paling bontot.

Penumpang negeri +62 memang terkenal bandel. Jika hanya diumumkan seperti itu, tidak akan digubris. Tetapi apabila  pengumuman tersebut diikuti dengan ketat, mungkin baru akan ditaati. Misalnya kru pesawat menjaga di depan dan memeloti penumpang yang tak sabar untuk antri.

Suasana di dalam pesawat. Orang bule masih duduk, orang Indonesia sudah berdesakan di lorong. Foto style.tribunnews.com
Suasana di dalam pesawat. Orang bule masih duduk, orang Indonesia sudah berdesakan di lorong. Foto style.tribunnews.com

Pelanggaran ke-4: Pengabaian peraturan oleh petugas di bandara

Selama pandemi Covid-19, beberapa kali E-hac saya tidak diperiksa oleh petugas yang biasa menunggu di pintu keluar. Padahal, seharusnya mereka memeriksa E-Hac penumpang, baik yang mengisi secara manual di kertas, atau dicek dalam pedulilindungi.

Pengecekan anda layak terbang pun kadang tidak dilakukan. Penumpang dibiarkan saja untuk masuk dan melapor ke loket untuk mendapatkan boarding pass (bagi yang tidak melakukan online check in).

Kesadaran Individu Adalah Mutlak

Peraturan dibuat untuk ditaati. Namun, di Indonesia peraturan dibuat untuk dilanggar. Begitu banyak orang yang tidak mau mengikuti aturan yang diberlakukan. Padahal, suatu menaati suatu peraturan akan sangat bermanfaat.  Bukan hanya bagi dirinya, tetapi juga bagi orang lain di sekitar, bahkan keluarga dan sahabat di tempat lain.

Prokes seharusnya bisa dilaksanakan ketika setiap individu sadar dan dengan kemauan sendiri, menaati dan menjalankannya. Jika tidak, maka sulit rasanya akan terlaksana.

Sering kali kita mendengar atau membaca, bahkan pernah mengucapkan prinsip 3 M dalam manajemen qolbunya Aa Gym:

Mulai dari Diri Sendiri

Mulai dari Hal Kecil

Mulai dari Sekarang

Ah, andaikan kita bisa menjalan prinsip 3 M ini maka pelanggaran terhadap prokes mungkin saja tidak ada. Jika pun masih ada, dilakukan tanpa sengaja.

Selamat melakukan perjalanan. Semoga kita semua senantiasa selamat dan sehat selalu, utamanya selama melakukan perjalanan.

Masker tiga lapis yang direkomendasikan kemenkes. Foto health.detik.com
Masker tiga lapis yang direkomendasikan kemenkes. Foto health.detik.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun