Mohon tunggu...
Gregorius Nafanu
Gregorius Nafanu Mohon Tunggu... Petani - Pegiat ComDev, Petani, Peternak Level Kampung

Dari petani, kembali menjadi petani. Hampir separuh hidupnya, dihabiskan dalam kegiatan Community Development: bertani dan beternak, plus kegiatan peningkatan kapasitas hidup komunitas lainnya. Hidup bersama komunitas akar rumput itu sangat menyenangkan bagiku.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jurus Baru DPRD Memangkas Anggaran Tanpa Kompromi

6 November 2019   15:59 Diperbarui: 27 Oktober 2022   18:58 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung DPRD Kabupaten TTU (dok: poskupang)

Beberapa hari ini kita disuguhi berita mengenai ketegangan hubungan antara eksekutif dengan legislatif akibat pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh DPRD di beberapa daerah. Hal ini terekam dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang berlanjut saat pleno. 

Salah satunya, terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Saking tegang dan ngototnya, sampai keluar lontaran kata-kata kasar dan nyaris adu jotos dalam forum yang terhormat itu. 

Persoalan utama yang terjadi di sana adalah tidak adanya kesepakatan bersama antara bupati dan Banggar, mengenai anggaran daerah yang diajukan oleh Bupati. Banggar mengubah, mencoret dan menambah usulan anggaran lalu meminta bupati untuk mengikuti apa yang telah direvisi. 

Sementara menurut bupati, pengajuan KUA-PPAS tersebut berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan dengan Perbup sesuai dengan amanat PP 12/2019 dan Permendagri 33/2019. 

Karenanya, Bupati TTU tidak menerima apabila anggaran yang telah dialokasikan untuk guru kontrak pada DPO, dinas sosial, dinas pertanian dan pengadaan rumah layak huni bagi KK miskin yang telah tertuang dalam RPJMD Kabupaten, dipangkas dan ditumpuk ke dinas Pekerjaan Umum yang tidak ada dalam perencanaan.

Dalam sebuah diskusi melalui whatshapp, Bupati TTU menginformasikan mengenai proses yang telah dijalankan bersama DPRD.  "Metode penyusunan KUA PPAS itu sangat panjang, (mulai dari) Musrenbang dusun, desa, kecamatan (hingga) kabupaten, forum OPD pokok pikiran DPRD baru RKPD, kemudian ditetapkan dengan Perkada, setelah itu baru disusun KUA PPAS dan diserahkan ke DPRD tanggal 5 Juli 2019. 

Rapat dilaksanakan pada  bulan Agustus dan penandatanganan nota kesepahaman dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2019, dan saat itu DPRD tidak mempersoalkannya. Proses panjang ini tidak dihormati. Sekarang ini baru ribut, memangkas anggaran dari dinas lain lalu ditumpuk ke PU.

Sementara DPRD bersikukuh bahwa pengalihan anggaran ke PU telah dikaji dengan mendalam dan infrastruktur di TTU saat ini sangat penting untuk dilaksanakan. Namun Bupati tetap menampik, bahwa pengalihan anggaran oleh Banggar DPRD ke Dinas PU itu hanya dalam bentuk glondongan. 

Tidak ada dalam perencanaan pemerintah daerah dan akan menyulitkan pemerintah daerah dalam melaksanakan oleh karena pemda menolak pengalihan anggaran ini untuk menghindari mafia anggaran.

Ketidaksepakatan ini pun mendapat tanggapan yang berbeda-beda oleh masyarakat di TTU. Ada yang mendukung Bupati untuk tetap mempertahankan anggarannya, ada yang mendukung DPRD untuk menjalankan fungsi Anggaran, yang memiliki kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD). 

Apapun itu, sebaiknya DPRD dan Bupati mengutamakan kerjasama karena tanpa kerjasama maka semua rencana yang telah dikonsepkan dengan baik pun akan terbengkalai. Lupakan pertikaian, mari berbesar hati, bersatu untuk membangun daerah!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun