Mohon tunggu...
Binsar Antoni  Hutabarat
Binsar Antoni Hutabarat Mohon Tunggu... Dosen - Dosen, penulis, editor

Doktor Penelitian dan Evaluasi pendidikan (PEP) dari UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA. Pemerhati Hak-hak Azasi manusia dan Pendidikan .Email gratias21@yahoo.com URL Profil https://www.kompasiana.com/gratias

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dinamika Penerapan Kebijakan Darurat Covid-19 dan Kepatuhan Sosial

27 Maret 2020   21:34 Diperbarui: 27 Maret 2020   22:00 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Saya tidak bisa memahami mengapa menjaga jarak sosial sebagai sebuah pilihan yang paling mudah dan efektif untuk memutus penyebaran virus corona di Indonesia belum juga dilaksanakan sesuai aturan pemerintah.

Aparat pemerintah kerap harus bertindak tegas membubarkan kerumunan yang masih berlangsung diberbagai tempat. Apakah memang pemerintah perlu memberlakukan sanksi tegas untuk menuntut kepatuhan masyarakat pada darurat covid-19 ini?

Komisi Hak Asasi Nasional (Komnas Ham) juga sudah memberi dukungan kepada pemerintah untuk menindak tegas individu atau kelompok masyarakat yang masih saja berkerumun dipinggir-pinggir jalan atau ditempat-tempat hiburan, Cafe-Cafe dll.

Alasannya adalah proteksi kehidupan adalah penunaian hak-hak asasi manusia, mereka yang berkumpul dan tidak mentaati social distancing, layak diberikan sanksi tegas. Mereka yang tidak peduli untuk menjaga jarak sosial bukan hanya melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah, tapi secara bersamaan juga telah mengancama kehidupan sesama manusia.

Semua orang bisa menjadi media penulan virus corona, apabila seseorang tidak menjaga dirinya agar tidak menjadi media penularan, atau dengan ceroboh membiarkan dirinya menjadi media penularan virus corona dengan mengabaikan kebijakan menjaga jarak sosial, maka tindakan tersebut bisa dikategorikan mengancam kehidupan orang lain yang jika dilakukan secara sadar dan sengaja sebagai tindakan kriminal yang layak dijatuhi hukuman. 

Imbauan pemerintah agar masyarakat bekerja dari rumah dan belajar dirumah tidak berarti membebaskan masyarakat untuk berlibur. Imbauan pemerintah untuk masyarakat menunda liburan dengan hanya tinggal di rumah seharusnya ditaati untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan virus corona.

Demikian juga imbauan masyarakat untuk tidak mudik harus dipatuhi dengan kesadaran bahwa imbauan itu sama sekali jauh dari pengekangan kebebasan individu untuk bepergian ataupun pulang ke kampung halaman.

Tapi, apabila mudik itu akan menimbulkan persoalan baru yakni memperluas penyebaran virus corona dan membahayakan pemudik serta keluarga tujuan, maka penundaan mudik adalah pilihan bijak.

Dinamika penerapan kebijakan

Kita semua setuju bahwa jalan terbaik untuk membendung penyebaran corona adalah dengan melakukan test cepat untuk mengetahui orang yang terinfeksi corona dan kemudian melakukan isolasi agar orang positif corona itu tidak menyebarkan virus corona kepada orang lain.

Persoalan timbul ketika test cepat tersebut keakuratannya di ragukan. Test cepat yang digunakan di Indonesia bertujuan untuk menyelusuri mereka yang terinfeksi corona.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun