Mohon tunggu...
Grasiara Naya S
Grasiara Naya S Mohon Tunggu... Blogger ilmu Hukum

Saya Seorang Mahasiswi S1 Ilmu Hukum, Saya memiliki keinginan untuk mengabadikan dan mengeksplore pengalaman belajar saya di bidang ilmu hukum melalui blog ini agar bermanfaat untuk masyarakat khalayak umum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prinsip-Prinsip Separate Entity, Limited liability, Piercing The Corporate Veil di Dalam Hukum Perseroan

2 Januari 2023   11:29 Diperbarui: 2 Januari 2023   11:33 3567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Prinsip Separate Entity ( Entitas Terpisah)

Sebagai subjek hukum dalam kategori badan hukum (rechtpersoon) Perseroan terbatas merupakan Entitas Terpisah (separate entity) dari pemegang saham. Prinsip ini kemudian memeberikan perlindungan kepada pemegang saham atas segala tindakan, perbuatan dan kegiatan perseroan, dimana berdasarkan prinsip ini  :

  1. tindakan, perbuatan, dan kegiatan Perseroan, bukan tindakan pemegang saham
  2. kewajiban dan tanggung jawab Perseroan bukan kewajiban dan tanggung jawab pemegang saham.

Prinsip inilah yang kemudian memberikan jalan pembuka bagi setiap investor untuk menginvestasikan modalnya tanpa dibebani ketakutan bahwa harta pribadi diluar saham yang telah diinvestasikannya ke dalam Perseroan turut menjadi jaminan atas segala utang perseroan maupun ketakutan untuk turut serta dituntut maupun digugat oleh pihak ketiga atas segala kegiatan baik kontrak maupun transaksi yang dilakukan Perseroan. Dalam hal ini berarti hukum perseroan (corporate law) membolehkan setiap orang untuk menginvestasikan uang mereka dalam Perseroan tanpa dibebani tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability).

Perseroan Terbatas sebagai Entitas Terpisah (separate entitity) ini berlaku sejak Perseroan mendapatkan Keputusan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 2007  tentang Perseroan terbatas (UUPT). Implementasi adanya pemisahan atau kesatuan hukum antara perusahaan (perseroan) dengan subjek hukum pribadi pendiri atau pemilik atau pemegang saham. Pemisahan atau tabir (veil) antara perusahaan sabagai legal entity dengan para pemegang saham. Dasar hukumnya termuat dalam Pasal 3 ayat (1) UUPT menyatakan :

Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimilikinya”. Hal ini yang dinamakan konsep atau prinsip tanggung jawab terbatas (separate entity) pada Perseroan.

2. Prinsip Limited Liability (Tanggung Jawab terbatas)

Tanggung jawab terbatas  pemegang saham Perseroan merupakan salah satu konsep/prinsip yang mendasar di dalam hukum Perseroan, dimana Pemegang Saham (shareholder) Perseroan diberi sertifikat saham sebagai bukti, bahwa yang bersangkutan adalah pemilik sebagian dari Perseroan tersebut. Akan tetapi, dikarenakan Perseroan merupakan wujud terpisah (separate entity) dari pemegang saham sebagai pemilik, maka pemegang saham tidak boleh menuntut aset Perseroan, Kekayaan Perseroan tetap milik Perseroan, oleh karena itu pemegang saham tidak mempunyai hak untuk mengalihkan kekayaan Perseroan kepada dirinya maupun kepada orang lain.

Prinsip bahwa Perseroan terbatas sebagai Badan Hukum merupakan Entitas Terpisah (separate entity) kemudian melahirkan Prinsip Tanggung Jawab Terbatas (Limited Liability) Pemegang Saham. Dasar hukumya termuat dalam Pasal 3 ayat (1) UUPT mengatur bahwa “Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimilikinya.” Berdasarkan aturan tersebut dapat terlihat tanggung jawab terbatas (limited liability) Pemegang Saham antara lain:

  • Pemegang saham Perseroan, tidak bertanggung jawab secara pribadi (personal liability) atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan maupun atas kerugian yang dialami Perseroan
  • Risiko yang ditanggung pemegang saham, hanya terbatas pada investasinya atau tidak melebihi saham yang dimilikinya pada Perseroan.

Berdasarkan hal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa pemegang saham pada prinsipnya tidak bertanggung jawab secara pribadi atau secara individual atas utang maupun kegiatan Perseroan baik yang timbul dari kontrak maupun transaksi-transaksi yang dilakukan Perseroan.

Dengan demikian maka melalui prinsip Tanggung Jawab Terbatas (Limited Liability) pemegang saham tidak perlu memikul resiko atas segala perbuatan hukum yang dilakukan perseroan hingga menjangkau harta pribadinya dan bebas dari segala tuntutan maupun gugatan atas pihak ketiga yang merasa dirugikan oleh tindakan Perseroan.

3. Prinsip Piercing the Corporate Veil (Hapusnya Prinsip Tanggung Jawab terbatas)

Prinsip tanggung jawab terbatas perseroan berdasarkan prinsip entitas yang terpisah (separate entity) dan tanggung jawab terbatas (Limited Liability) dapat gugur karena adanya hal-hal yang menyebabakan hapusnya tanggung jawab terbatas tersebut. Berkaitan dengan asas Corporate Separate Legal Personality tersebut di atas yang membatasi tanggung jawab pemegang saham, dalam hal-ha tertentu pembatasan tersebut dapat diterobos  dengan syarat dan  keadaan  tertentu.  Sehingga tanggung jawab pemegang saham tidak lagi terbatas pada nilai pemilikan    sahamnya. Penerobosan   keterbatasan tanggung jawab  pemegang saham Perseroan Terbatas tersebut dikenal dengan asas Piercing the Corporate Veil. Dalam UUPT  diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dimana dalam ayat tersebut diketahui untuk dapat terjadinya Piercing the Corporate Veil, harus terpenuhi syarat :

  1. persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi
  2. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi
  3. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan   oleh perseroan
  4. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan    hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun