Prinsip tanggung jawab terbatas perseroan berdasarkan prinsip entitas yang terpisah (separate entity) dan tanggung jawab terbatas (Limited Liability) dapat gugur karena adanya hal-hal yang menyebabakan hapusnya tanggung jawab terbatas tersebut. Berkaitan dengan asas Corporate Separate Legal Personality tersebut di atas yang membatasi tanggung jawab pemegang saham, dalam hal-ha tertentu pembatasan tersebut dapat diterobos  dengan syarat dan  keadaan  tertentu.  Sehingga tanggung jawab pemegang saham tidak lagi terbatas pada nilai pemilikan   sahamnya. Penerobosan  keterbatasan tanggung jawab  pemegang saham Perseroan Terbatas tersebut dikenal dengan asas Piercing the Corporate Veil. Dalam UUPT  diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dimana dalam ayat tersebut diketahui untuk dapat terjadinya Piercing the Corporate Veil, harus terpenuhi syarat :
- persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi
- pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi
- pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan  oleh perseroan
- pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan   hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI