Mohon tunggu...
Grasiara Naya S
Grasiara Naya S Mohon Tunggu... Blogger ilmu Hukum

Saya Seorang Mahasiswi S1 Ilmu Hukum, Saya memiliki keinginan untuk mengabadikan dan mengeksplore pengalaman belajar saya di bidang ilmu hukum melalui blog ini agar bermanfaat untuk masyarakat khalayak umum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prinsip-Prinsip Separate Entity, Limited liability, Piercing The Corporate Veil di Dalam Hukum Perseroan

2 Januari 2023   11:29 Diperbarui: 2 Januari 2023   11:33 3567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Prinsip tanggung jawab terbatas perseroan berdasarkan prinsip entitas yang terpisah (separate entity) dan tanggung jawab terbatas (Limited Liability) dapat gugur karena adanya hal-hal yang menyebabakan hapusnya tanggung jawab terbatas tersebut. Berkaitan dengan asas Corporate Separate Legal Personality tersebut di atas yang membatasi tanggung jawab pemegang saham, dalam hal-ha tertentu pembatasan tersebut dapat diterobos  dengan syarat dan  keadaan  tertentu.  Sehingga tanggung jawab pemegang saham tidak lagi terbatas pada nilai pemilikan    sahamnya. Penerobosan   keterbatasan tanggung jawab  pemegang saham Perseroan Terbatas tersebut dikenal dengan asas Piercing the Corporate Veil. Dalam UUPT  diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dimana dalam ayat tersebut diketahui untuk dapat terjadinya Piercing the Corporate Veil, harus terpenuhi syarat :

  1. persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi
  2. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan semata-mata untuk kepentingan pribadi
  3. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan   oleh perseroan
  4. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan    hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun