Mohon tunggu...
Grasiara Naya S
Grasiara Naya S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Blogger ilmu Hukum

Saya Seorang Mahasiswi S1 Ilmu Hukum, Saya memiliki keinginan untuk mengabadikan dan mengeksplore pengalaman belajar saya di bidang ilmu hukum melalui blog ini agar bermanfaat untuk masyarakat khalayak umum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sanksi Hukum Secara Formil terhadap Pelaku Penembakan Istri TNI

31 Juli 2022   19:00 Diperbarui: 31 Juli 2022   19:19 515
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Juncto atau Jo sering kita jumpai dalam pasal yang termuat didalam Aturan KUHP ini menurut buku Kamus Hukum yang ditulis oleh JCT Simorangkir, Rudy T Erwin, dan JT Prasetyo jo atau juncto yang berarti berhubungan dengan pasal lain. Sebagai contoh dapat kita jumpai dalam kasus yang kini sedang viral terdapat pada kasus seorang Anggota TNI berinisial KM yang mendalangi penembakan terhadap istrinya, ia berencana untuk melakukan pembunuhan terhdap istrinya yang memang sudah direncanakan dari sebelumnya dengan menyuruh suruhan dibayari sekitar 120jt untuk empat orang, Keempat orang itu melakukan aksi penembekan atas Suruhan KM dengan tujuan untuk membunuh istri KM, namun hasil dari penembakan tersebut tidak berujung mati, korban Masih hidup dan dilarikan ke RS. 

Didalam Peristiwa ini pelaku dikenakan pasal 340 yang di juncto kan ke pasal 53, dengan alasan karena pembunuhan berencana tersebut gagal sehingga termasuk kedalam kategori percobaan.

Didalam Pasal 340 jo berbunyi:
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Pasal 53 berbunyi:
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. (2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.

Sanksi maksimum dalam delik pembunuhan berencana ialah sanksi penjara 20 tahun, karena pembunuhan berencana tersebut gagal dilakukan maka ketentuan pasal tersebut dijuncto kan kepasal 53 KUHP yakni termasuk kedalam kategori percobaan, Didalam percobaan dimuat ketentuan Sanksi Maksimum dikurangi 1/3.

Maka sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku terhadap delik diatas  (sanksi maksimum-1/3).
Diketahui:
Sanksi Maksimum nya ialah 20 tahun
1/3 dari Sanksi maksimum nya ialah 6,66= 6 tahun 7 bulan.
Jadi 20 tahun - 1/3(sanksi maksimum) = 20 tahun-6 tahun 7 bulan = 13 tahun 5 bulan

Maka secara teori dan hukum formil sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku peristiwa tersebut ialah 13 tahun 5 bulan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun