Mohon tunggu...
Gramedia Official
Gramedia Official Mohon Tunggu... Lainnya - Tempat kamu mencari buku 📚

📖 Halaman untuk pecinta buku. Dari trivia, review, hingga rekomendasi buku dari #SahabatTanpaBatas-mu. 🤗

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

5 Hukum Terkait Najis dalam Islam yang Perlu Diketahui Dasarnya!

7 November 2022   19:15 Diperbarui: 7 November 2022   19:27 1354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by iqbalnuril on Pixabay

Macam-macam najis dalam Islam memiliki dasar atau landasan hukumnya dari Allah SWT. Baik dalam Al-Qur'an atau hadits yang diriwayatkan oleh para sahabat Nabi SAW. Hukum terkait najis ini menunjukkan pentingnya pengetahuan tentang hal ini karena kita diwajibkan suci dari najis saat beribadah.

Baik ibadah shalat fardhu dan sunnah, membaca Al-Qur'an dan sebagainya. Suci dari najis adalah syarat utama yang harus dilakukan oleh umat muslim saat beribadah. 

Dalam praktiknya, kita mungkin kerap ragu tentang bagaimana hukum tentang najis tertentu, maka berikut ini penjelasannya:

Hukum Terkait Najis

Ada beberapa peraturan Syariah yang harus dipatuhi mengenai barang-barang yang tidak bersih atau terkontaminasi. Berikut ini hukum terkait najis yang perlu diketahui umat muslim:

1. Menyentuh Najis Bukanlah Dosa

Najis dalam agama samawi sebelumnya melarang orang-orang beriman menyentuh benda-benda najis. Namun, hukum Islam menyatakan bahwa umat Islam tidak berdosa saat menyentuh najis karena tidak melakukan kejahatan dengan menyentuh dengan sengaja.

Konon, Allah telah menetapkan aturan yang sangat ketat mengenai kenajisan dalam agama Yahudi. Di antaranya, ketika pakaian menjadi kotor, tidak akan pernah bisa dibersihkan. 

Jadi, pakaian harus dibuang, atau bagian yang terkena najis harus dirobek, dan diganti dengan kain yang baru.

Selain itu, jika benda bersentuhan dengan najis, maka kulitnya harus dikupas. Hal ini karena benda yang terkena najis itu tidak bisa selamanya disucikan. Sedangkan orang muslim tidak diharamkan bersentuhan dengan benda najis.

Asalkan bukan sedang menjalankan ibadah ritual yang membutuhkan kesucian dari benda najis tersebut. Bahkan, profesi petugas kebersihan jadi halal dalam agama Islam, meskipun setiap hari berhubungan dengan hal yang najis.

Begitu pula orang muslim boleh bekerja sebagai penyembelih hewan, meski aktivitasnya bersentuhan dengan darah dan kotoran. 

Tidaklah ilegal menjadi petugas truk saluran pembuangan, bahkan jika dipenuhi dengan isi septic tank, pakaian, dan tempat harus dibersihkan.

2. Syarat Ibadah

Menyucikan diri dari najis adalah persyaratan yang sah dalam ritual ibadah. Seseorang tidak berhak untuk berdoa kecuali najis dibersihkan dari tubuh, pakaian atau tempat sholat.

Oleh karena itu, diperlukan cara menyucikan diri yang benar, sesuai yang diajarkan oleh ketentuan syariat Islam.

3. Haram Dimakan

Kontak dengan barang-barang najis diperbolehkan, tetapi makan, minum atau mengonsumsi barang-barang yang jelas-jelas najis oleh umat Islam, bahkan untuk tujuan medis itu dilarang. Larangan konsumsi hal-hal najis adalah kriteria pertama dalam daftar makanan haram.

Piring, gelas, dan peralatan makan orang kafir terkadang menimbulkan pertanyaan "bersih atau tidak", padahal sebenarnya air liur dan tubuh orang itu bersih, tidak kotor. Seorang mantan mukmin tidak masalah dengan kemurniannya, seperti dalam kisah hadits berikut ini.

"Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Sallam diberikan susu lalu beliau meminumnya sebagian lalu disodorkan sisanya itu kepada arabi (kafir) yang ada di sebelah kanannya dan dia meminumnya lalu disodorkan kepada Abu Bakar dan beliau pun meminumnya (dari wadah yang sama) lalu beliau berkata ke kanan dan ke kanan" (HR. Bukhari)

Tapi masalahnya adalah ketika orang-orang kafir makan makanan yang najis di mata hukum Syariah, seperti anjing, babi, mayat, atau hewan terlarang lainnya, piring lama mereka secara otomatis diganti. 

Pada prinsipnya, para ulama tidak melarang jika sisa-sisa benda yang sebelumnya kotor tidak terlihat dari luar pada bekas piringan. Lalu, apakah alat-alat makan bekas mereka itu selalu menjadi najis walaupun sudah dicuci dan secara zahir tidak tampak?

Para ulama pada umumnya tidak mengharamkannya bila tidak tampak secara zahir sisa bekas benda-benda najis tersebut di dalam alat-alat makan bekas mereka. Namun, muslim hanya dimakruhkan jika mereka makan sesuatu dari wadah bekas orang kafir yang belum dibersihkan atau disucikan. 

Jadi, hukumnya tidak boleh dan jadi makanan haram. Semua ini sah jika hanya berdasarkan kecurigaan. Namun, jika wadah terlihat kotor, makanan dari wadah itu dilarang kecuali wadah dibersihkan.

4. Haram Digunakan Beristijmar

Beristijmar merupakan cara membersihkan dan menyucikan sisa bekas buang air kecil atau buang air besar.Jika kamu menggunakan sesuatu selain air, itu disebut istijmar.

Dan Nabi SAW melarang penggunaan hal-hal yang najis seperti kotoran hewan dan tulang-tulang mayat untuk melakukan Istijmar, sebagaimana tercantum dalam hadits berikut:

Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melarang kita beristinja' dengan tahi atau tulang (HR. Muslim Abu Dawud dan Tirmidzi)

5. Haram Diperjual-belikan

Secara umum benda najis itu haram untuk diperjual-belikan. Ini berdasarkan hadits berikut:

Dari Abu Daud radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Sallam telah bersabda,"Allah Subhanahu wa Ta'ala telah melaknat orang-orang Yahudi, lantaran telah diharamkan lemak hewan, namun mereka memperjual-belikannya dan memakan hasilnya" (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, dalam detail-detailnya, para ulama ada beberapa yang sedikit bervariasi ketika menetapkan tentang boleh tidaknya hukum terkait najis ini. Di antara mereka ada yang mengharamkan secara mutlak.

Beberapa kalangan mengharamkan jual beli yang dilakukan dengan benda najis dan menghalalkan sebagian lainnya, bila memang bermanfaat dan dibutuhkan. 

Berdasarkan hukum terkait najis di atas bisa dikatakan sebagai dasar yang perlu diperhatikan. Terutama demi sahnya ibadah kita dan beberapa hal yang mungkin masih kerap membuat kita ragu tentang najis tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun