Mohon tunggu...
Gramedia Official
Gramedia Official Mohon Tunggu... Lainnya - Tempat kamu mencari buku 📚

📖 Halaman untuk pecinta buku. Dari trivia, review, hingga rekomendasi buku dari #SahabatTanpaBatas-mu. 🤗

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Berikut Ini Tujuan Pendidikan Nasional untuk Generasi Bangsa Indonesia!

8 September 2022   15:35 Diperbarui: 8 September 2022   20:49 545
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo by jufriderwotubun on Pixabay

Tujuan pendidikan merupakan unsur yang sangat penting dalam  pendidikan karena berarti arah yang ingin dicapai atau arah pendidikan. Dalam praktiknya, pengertian pendidikan tidak lepas dari akar tujuan yang ingin dicapai.

Hal ini dapat dibuktikan dengan praktik pendidikan yang dialami oleh masyarakat Indonesia tentunya. Tujuan pendidikan pada masa Orde Lama berbeda dengan tujuan pendidikan pada masa Orde Baru. 

Sejak Orde Baru sampai sekarang, rumusan  tujuan pendidikan selalu berubah-ubah sesuai dengan tuntutan  perkembangan dan evolusi kehidupan bangsa dan negara Indonesia. Tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan seluruh bangsa Indonesia. 

Yaitu orang-orang yang beriman kepada Yang Maha Esa, yang bertaqwa, berakhlak mulia, berilmu dan berkemampuan, sehat jasmani dan rohani. Kepribadian yang kuat dan mandiri, rasa tanggung jawab sosial dan kebangsaan.

Sistem Pendidikan Nasional

Sistem pendidikan nasional ini merupakan upaya yang disengaja untuk menciptakan lingkungan dan proses belajar terbaik bagi siswa aktif Indonesia yang ingin mengembangkan potensi yang tertanam di dalamnya. 

Sistem pendidikan ini diharapkan memungkinkan guru untuk mengembangkan kecerdasan, disiplin diri, moralitas dan pengendalian diri pada siswanya, yang sangat bermanfaat bagi kepentingan siswa itu sendiri dan masyarakat. 

Sistem pendidikan negara tersebut memiliki pedoman tersendiri yang tertuang dalam undang-undang. Undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disahkan oleh Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri. 

Berdasarkan pedoman tersebut, undang-undang bertujuan untuk membuat pendidikan tertib, adil dan  tidak diskriminatif. Pendidikan atau pendidikan yang ada dalam masyarakat harus menjunjung tinggi nilai-nilai agama, budaya, pluralistik dan hak asasi manusia. 

Namun, itu tidak semua, karena pendidikan adalah pemberdayaan, peradaban manusia dapat menggunakannya untuk memberi contoh, membangun niat, dan meningkatkan kreativitas. Inilah sebabnya mengapa pendidikan sangat penting dalam meningkatkan kehidupan masyarakat.

Tujuan Pendidikan Nasional

Tujuan pendidikan nasional di atas harus diupayakan oleh seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia, khususnya pendidikan  formal. Untuk mencapainya akan memakan waktu yang lama dan memerlukan analisis tujuan yang lebih spesifik.

Asalkan setiap jenjang pendidikan sesuai dengan tingkat kemampuan dan kebutuhan siswa. Tujuan pendidikan dasar adalah membekali peserta didik dengan keterampilan dasar yang memungkinkan mereka untuk secara langsung berbagi kehidupan, menjadi bagian dari kemanusiaan.

Selain itu mempersiapkan diri untuk pendidikan menengah. Tujuan pendidikan dasar di atas berarti bahwa tujuan pendidikan dasar berarti landasan, landasan, atau batu loncatan untuk mencapai tujuan pendidikan  tinggi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional seperti yang sudah disebutkan sebelumnya menjelaskan bahwa fungsi dan tujuan dari pendidikan nasional dituangkan dalam pasal 3 berbunyi:

"Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab."

Menurut Lovelock dan Huberman (1977), sistem pendidikan merupakan salah satu sistem yang paling berpengaruh, dan merupakan sistem formal dan pendidikan  yang ditujukan untuk pembangunan nasional melalui penyediaan fungsi-fungsi tenaga kerja untuk berbagai peran dan peran yang mengandung unsur-unsur baik informal. 

Melalui mediasi generasi baru tentang tujuan masyarakat secara keseluruhan dan cara untuk mencapainya. Tujuan pendidikan menurut Johann Amos Comenius adalah mempersiapkan kita untuk kehidupan akhirat. 

Semua kehidupan manusia adalah proses persiapan menuju akhirat. Dunia ini adalah buku terlengkap yang belum terjamah untuk dipahami dan digunakan seumur hidup (Tirtarahardja dan La Sulo, 2008: 43). 

Sebagai bagian dari pendidikan, tujuan pendidikan menempati tempat yang sangat penting di samping bagian-bagian pendidikan lainnya. Dapat dikatakan bahwa semua komponen dari semua kegiatan pendidikan ditujukan semata-mata untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut (Tirtarahardja dan La Sulo, 2008: 37).  

Tujuan Pendidikan  berdasarkan pendapat UNESCO menunjukan bahwa tidak ada cara untuk meningkatkan kualitas suatu bangsa tanpa meningkatkan kualitas pendidikan. Berdasarkan pemikiran tersebut, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), melalui  UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization), telah mencanangkan empat pilar pendidikan masa kini dan masa depan seperti berikut ini: 

  1. learning to Know

  2. learning to do 

  3. learning to be, dan 

  4. learning to live together

Dimana empat pilar pendidikan menyatukan tujuan IQ, EQ dan SQ. Nah itulah tujuan pendidikan nasional yang bermakna bagi generasi bangsa Indonesia. Dalam praktiknya sistem pendidikan nasional ini perlu melibatkan banyak pihak untuk saling bersinergi mencapai tujuan tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun