Mohon tunggu...
Gramedia Official
Gramedia Official Mohon Tunggu... Lainnya - Tempat kamu mencari buku 📚

📖 Halaman untuk pecinta buku. Dari trivia, review, hingga rekomendasi buku dari #SahabatTanpaBatas-mu. 🤗

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Fungsi dan Tugas Korlantas Polri

28 April 2022   14:20 Diperbarui: 28 April 2022   14:29 919
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Wikipedia

Berbicara tentang Polisi Lalu Lintas mungkin saja kita pernah mendengarnya dan melihatnya walaupun tidak secara langsung. Dengan kata lain, saat menempuh pendidikan, biasanya kita sudah dijelaskan tentang pengertian dari Polisi Lalu Lintas. Oleh sebab itu, kebanyakan orang mengetahui bahwa Polisi Lalu Lintas memiliki tugas untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan ketertiban bagi para pengendara. 

Bagi para pengendara Indonesia, umumnya sudah pernah bertemu Polisi Lalu Lintas yang sedang bertugas saat sedang berkendara. Bertemu dengan Polisi Lalu Lintas terkadang membuat seorang pengemudi merasa deg-degan walaupun tidak melanggar peraturan atau rambu-rambu lalu lintas. Tidak hanya itu, terkadang ada beberapa pengendara Indonesia yang nekat menghindari Polisi Lalu Lintas karena mengetahui kalau dirinya melanggar peraturan lalu lintas. 

Biasanya ketika melihat Polisi Lalu Lintas, kita akan kebayang dengan rompi polisi yang khas, yaitu rompi berwarna hijau muda dengan seragam abu-abu cokelat. Pangkat Polisi Lalu Lintas ini sangat beragam, mulai dari pangkat terendah hingga perwira tinggi.  

Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia atau disingkat menjadi Korlantas Polri bermarkas di Jakarta Selatan atau lebih tepatnya di Jalan MT. Haryono. Korlantas ini dipimpin langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia yang di mana beliau akan bertanggung jawab langsung dibawah Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri). 

Fungsi Korlantas Polri

Fungsi dari Korlantas Polri ini sangat beragam, diantaranya.

1. Membuat Kebijakan Lalu Lintas

Fungsi pertama dari Korlantas Polri adalah membuat kebijakan strategis yang berhubungan dengan lalu lintas. Adapun membuat kebijakan yang dimaksud mulai dari perumusan, pengembangan, hingga pelaksanaannya. Tidak hanya itu, kebijakan yang dibuat harus bisa berfungsi untuk bekerja sama dengan pihak-pihak dalam negeri atau luar negeri.

2. Melakukan Manajemen Lalu Lintas

Dalam bidang lalu lintas sangat dibutuhkan manajemen agar tidak terjadi kekacauan yang terjadi. Melaksanakan manajemen lalu lintas ini menjadi salah satu fungsi dari Korlantas Polri. Manajemen lalu lintas yang dilakukan Korlantas Polri ini mulai dari menjaga kelancaran lalu lintas di jalan tol, jalan-jalan di luar kota, dan di jalan raya, hingga menjaga keamanan serta keselamatan bagi para pengendara. 

3. Memberikan Pengetahuan Berlalu Lintas Kepada Masyarakat

Tidak semua masyarakat mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan lalu lintas. Oleh karena itu, supaya banyak masyarakat mengetahui banyak hal yang berkaitan dengan lalu lintas, maka hal itu merupakan fungsi dari Korlantas Polri. 

4. Melakukan Pengkajian Lalu Lintas

Fungsi selanjutnya dari Korlantas Polri adalah melakukan pengkajian lalu lintas. Dalam hal ini, beberapa pengkajian yang dilakukan, seperti melakukan pemetaan lalu lintas, mengidentifikasi lalu lintas pada suatu wilayah, hingga membuat suatu perumusan untuk mengurangi permasalahan lalu lintas. 

5. Melakukan Pelaksanaan Terhadap Kebijakan NTMC

National Traffic Management Center (NTMC) ini merupakan suatu pusat informasi serta komunikasi yang bertujuan untuk mengatur lalu lintas yang ada di Indonesia. Maka dari itu, Korlantas Polri sangat berperan dalam mengoperasikan program NTMC ini, sehingga dapat mengetahui hal-hal apa saja yang terjadi di lalu lintas. 

6. Melakukan Pengembangan Sistem

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun