Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka untuk Bapak Dito Ganinduto MBA, Ketua Komisi IX DPR RI dan Bapak/ Ibu Komisi XI DPR RI

6 Desember 2021   21:33 Diperbarui: 7 Desember 2021   16:37 10917
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebijakan OJK tentang hal ini memang tepat dari kacamata saya sebagai pengajar TINDAK PIDANA EKONOMI. Karena jika semua masalah diselesaikan melalui jalur pengadilan dan pemenjaraan, beban negara terlalu besar.

Karena memang benar, hukum tidak melulu tentang masalah konfrontasi, kekerasan dan proses pengadilan, tapi konsep penyelesaian hukum yang paling baik adalah tercapainya PERDAMAIAN.

    " Law is not only about punishment,  not only about litigation but RECONCILIATION" 

Walau sudah dijelaskan bolak balik, namun karena baik Bu MT dan suami  yang  tipikal agresif dan konfrontatif mereka menagih saya untuk melakukan SOMASI. Padahal sesuai dengan pertemuan di OJK memang harus diupayakan perdamaian terlebih dahulu bahkan proses di LAPS pun harus melalui proses Internal Dispute Resolution yang diatur dalam SE OJK No 2/ POJK 07/ 2014 tersebut. Namun sebagian grup tidak bersedia. 

Mereka ingin melakukan cara-cara kekerasan bahkan membuat khusus GRUP DEMONSTRASI ke DPR. Sebelum ini memang kelompok ibu MT ini memang sudah sering kali melakukan cara-cara kekerasan bahkan ada beberapa anggotanya yang sampai dilaporkan ke polisi. 

Bapak/ Ibu anggota Dewan yang terhormat boleh mengecek grup mereka di FB yaitu grup korban asuransi AIA, AXA dan Prudential dan lihatlah bagaimana mereka membully Asuransi dan pegawai asuransi pada grup-grup tersebut. Kalau bisa tolong selidiki. Biar objektif dan adil.

Perlu saya garisbawahi adalah, rata-rata teman-teman di grup ibu MT ini TIDAK MEMILIKI BUKTI SAMA SEKALI bahkan asuransinya sudah TUPOL lama sekali, bahkan ada diantaranya yang polisnya sudah tupol sebelum model bancassurance ada di Indonesia. 

Bagaimana mungkin asuransi ditawarkan di Bank padahal saat itu bank tersebut belum menawarkan asuransi dan belum ada bancassurance ? Tapi mereka gabung ikut-ikutan saja karena ingin uangnya dikembalikan dengan segala cara. 

Sebagai informasi, Ibu MT itu kasusnya juga telah berulang kali ditangani pihak AIA dan ditangani OJK dan selalu berakhir dengan jalan buntu karena Ibu MT dan suaminya sangat keras kepala. Dan mengenai kasusnya yang sudah beres di Lampung tersebut mereka juga berbohong kepada saya.

Saya lanjutkan lagi. Karena mereka ingin menggugat dan saya juga tidak bisa merogoh kocek pribadi saya untuk menggugat di pengadilan, akhirnya kurang lebih 236 orang ikut saya untuk menempuh negosiasi dengan perusahaan. Ibu MT mencabut surat kuasa namun tetap masih merongrong saya.

Proses negosiasi dengan 2 perusahaan berlangsung baik. Saya mengabadikannya dalam jurnal yang saya buat untuk salah satu institusi pendidikan sebagai sharing pengalaman BUKTI PENYELESAIAN KONFLIK YANG BAIK. Bukan konflik dengan kekerasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun