Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka untuk Bapak Dito Ganinduto MBA, Ketua Komisi IX DPR RI dan Bapak/ Ibu Komisi XI DPR RI

6 Desember 2021   21:33 Diperbarui: 7 Desember 2021   16:37 10917
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Negosiasi/ Internal Dispute Resolution di AXA Mandiri

Walau AXA memang merespon agak lama namun perusahaan ini sangat baik dalam penanganan Internal Dispute Resolution, sama dengan AIA bahkan mereka memperbolehkan pihak lawyer 'banding' jika putusan tidak sesuai.

Proses di AXA sedang berjalan dan beberapa orang sudah diproses penggantian nya namun ada satau fakta yang harus saya ceritakan ke bapak ibu anggota Dewan bahwa diantara yang menuntut tersebut juga ada yang menipu.

Untuk kasus AXA ini saya ceritakan satu orang yang mengaku tandatangannya dan datanya dipalsukan padahal ternyata beliau MENIPU . Dia mempunyai dua KTP dan saat mendaftar polis dia pakai KTP lama. 

Tandatangan saat pengajuan polis adalah sama dengan tandatangan di buku polis dan beliau memakai KTP baru dan memasukkannya sebagai bukti hanya untuk "mencari kesalahan" dan uangnya dikembalikan dan itu ketahuan pada saat investigasi.

Intinya saya mengirimkan surat ini agar bapak Ibu anggota DPR bisa bersikap adil.

Negara ini adalah negara hukum bukan NEGARA KEKERASAN dan perlakuan grup ibu MT baik di media sosial maupun dimana mana yang menurut saya menjurus pada fitnah TIDAK BISA DIBIARKAN BERLARUT LARUT.

Mereka menuduh pihak asuransi SISTEMATIS menipu konsumen. Bagaimana mungkin? SOP perusahaan yang membuat adalah managemen puncak? , dan jika manager marketing membuat target penjualan polis tidak SERTA MERTA MEMBUAT agen harus melakukan TIPU TIPU untuk meraup pelanggan, sedang disini yang mereka komplain adalah ilustrasi palsu agen.

Petinggi perusahaan hanya menyuruh "memenuhi target" bukan MENIPU. Jadi jika agen menipu untuk memenuhi target bukan tanggung jawab perusahaan karena memenuhi target juga bisa dilakukan dengan CARA YANG HALAL tidak perlu MENIPU.

Agen katanya menipu dan berkata TABUNGAN INVESTASI. Itu kesalahan mereka sendiri dan agen. Seharusnya mereka komplain pada agen bukan perusahaan. Sebagai informasi pada grup Bu MT banyak sekali mantan mantan agen yang dipecat dan akhirnya menyerang balik pihak asuransi. Perusahaan asuransi pun seperti AXA dan AIA saya tahu sudah banyak memecat dan menindak agennya, bahkan dilaporkan polisi.

Mohon Bapak Ketua Komisi 11 agar adil memanggil pihak asuransi terutama dua asuransi yang telah beritikad baik dan pihak terkait agar informasinya seimbang. Juga memanggil ahli Hukum Asuransi atau Tindak Pidana Ekonomi. Sayapun BERSEDIA DIPANGGIL MENJADI SAKSI DAN PUNYA BUKTI BAHWA BANYAK DIANTARA MEREKA YANG MENIPU DEMI UANG KEMBALI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun