Terakhir adalah ketentuan Pasal 107e yang terbagi menjadi dua butir, yakni:
"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun:
a. barang siapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau
b. barang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala, bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah."
Pasal ini ditujukan bagi pendiri suatu organisasi yang diketahui atau patut diduga manganut ajaran tersebut, atau siapapun yang berhubungan atau membantu organisasi dengan paham tersebut (tidak termasuk hubungan antar negara, lihat Pasal 4 Tap MPRS No. 25 Tahun 1966). Karenanya sudara, jangan sampai kita terlibat mendukung PKI apalagi menganut paham yang diadopsinya. Sebab, perbuatan tersebut adalah perbuatan mewalawan hukum yang masih berlaku sampati saat ini.