Mohon tunggu...
Sofyan Salim
Sofyan Salim Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Proud to be a Muslim | Manusia "miskin," yang "rakus" Ilmu! |====================================| Blog :http://sofyanmsalim.blogspot.com/ |

Selanjutnya

Tutup

Politik

PKI dan Ideologinya dalam Hukum Indonesia

26 September 2017   17:46 Diperbarui: 26 September 2017   18:05 8057
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Terakhir adalah ketentuan Pasal 107e yang terbagi menjadi dua butir, yakni:

"Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun:

a. barang siapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau

b. barang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala, bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah."

Pasal ini ditujukan bagi pendiri suatu organisasi yang diketahui atau patut diduga manganut ajaran tersebut, atau siapapun yang berhubungan atau membantu organisasi dengan paham tersebut (tidak termasuk hubungan antar negara, lihat Pasal 4 Tap MPRS No. 25 Tahun 1966). Karenanya sudara, jangan sampai kita terlibat mendukung PKI apalagi menganut paham yang diadopsinya. Sebab, perbuatan tersebut adalah perbuatan mewalawan hukum yang masih berlaku sampati saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun