Kecuali itu, hal lain yang menjadi dampak dari runtuhnya demokrasi adalah terjadinya konflik sosial dan instabilitas dalam suatu negara. Hal ini telah disinyalir oleh Samuel P. Huntington (1991) bahwa, Â ketidakadilan hukum sebagai dampak dari runtuhnya demokrasi, Â merupakan salah satu pemicu terjadinya konflik politik.
Jika hal ini dibiarkan berlalu begitu saja, maka akan muncul ketidakpercayaan publik terhadap hukum, dan dengan itu dapat pula memicu demonstrasi besar, kerusuhan sosial, bahkan delegitimasi rezim yang berkuasa sama seperti yang pernah terjadi di tahun 1998 dan  menurunkan Penguasa Orde Baru, Presiden Suharto.
Lalu, Bagaimana Menjaga Independensi Hukum dalam Demokrasi
Untuk dapat mengatasi realitas yang paradoksal seperti ini, dan  agar demokrasi tidak menjadi runtuh, maka supremasi hukum harus ditegakan secara konsisten.
Dalam hubungannya dengan hal itu, maka ada beberapa langkah yang dapat ditempuh antara lain, dengan memperkuat independensi lembaga peradilan, dimana para
hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum harus dilindungi dari intervensi politik.
Kemudian, seirama dengan hal tersebut di atas, maka diperlukan adanya transparansi dalam proses rekrutmen dan pengawasan, yang menjadi kunci terkait dengan integritas dari para penegak hukum yang telah direkrut melalui proses yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, diperlukan penguatan terhadap reformasi hukum, dengan menghapus pasal-pasal karet seperti dalam UU ITE yang rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik dari berbagai kalangan di masyarakat.
Kemudian, hal yang tak kalah penting adalah mendorong partisipasi publik, dimana masyarakat sipil, media independen, dan akademisi harus berperan aktif dalam mengawasi penegakan hukum.
Sejalan dengan hal itu, diperlukan komitmen moral dari para pemimpin di negeri ini, karena
demokrasi hanya bisa tumbuh jika pemimpin memiliki komitmen etis untuk tidak menyalahgunakan hukum demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Pada akhirnya, demokrasi tidak akan pernah bertahan jika hukum dijadikan alat kekuasaan. Sebagaimana ditegaskan oleh A.V. Dicey (1959) dalam teorinya tentang rule of law, hukum harus berlaku sama bagi semua orang tanpa pandang bulu. Jika hukum hanya berpihak pada penguasa, maka demokrasi hanya akan menjadi "tirai penutup" bagi otoritarianisme.
Indonesia sebagai negara hukum memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan hukum berdiri di atas keadilan, bukan kekuasaan. Sebab, hanya dengan hukum yang independen, demokrasi dapat benar-benar menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Merdeka !!
Disclaimer !