Mohon tunggu...
Goris Lewoleba
Goris Lewoleba Mohon Tunggu... Alumni KSA X LEMHANNAS RI, Direktur KISPOL Presidium Pengurus Pusat ISKA, Wakil Ketua Umum DPN VOX POINT INDONESIA

-

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Aboilisi Bagi Tom Lembong Dan Amnesti Untuk Hasto Kristiyanto : Antara Rekonsiliasi Dan Risiko Demokrasi

2 Agustus 2025   20:17 Diperbarui: 2 Agustus 2025   20:16 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pasalnya, Tom Lembong adalah pendukung utama Anis Baswedan, bahkan menjadi Master Mind rencana dan masa depan pasangan Anis Baswedan-Muhaimmin  Iskandar dalam kontestasi politik pada  Pilpres 2024, dimana pasangan Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar berhadapan secara diametral dengan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Bahkan dalam kesempatan tersebut, Anis Baswedan pernah memberikan penilaian secara degradatf  kepada pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan nilai 11 dari 100.
Meskipun demikian, risiko politiknya juga  tidak kalah kecil. Dikatakan demikian karena, pemberian Abolisi kepada Tom Lembong ini dapat memunculkan rasa penasaran di benak publik, dimana  publik bisa mempertanyakan, apakah Abolisi kepada Tom Lembong ini diberikan karena pertimbangan hukum yang objektif, atau karena motif politik tertentu ?

Ini juga hal yang perlu terangkan secara terbuka kepada publik, karena menghentikan penuntutan terhadap seseorang yang belum diadili secara final dan mengikat, akan  berpotensi merusak kredibilitas lembaga penegak hukum.

Sementara itu, pemberian  Amnesti untuk Hasto Kristiyanto dapat pula dicermati dalam nada yang serupa, apakah Amnesti ini mengandung muatan Keadilan Substansial atau Kompromi Politik  ?

Berdasarkan latar belakang kasusnya yang sudah menjadi pengetahuan publik, maka pemberian Amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, akan membawa dinamika yang lebih dalam dan kompleks.

Hal ini disebabkan karena, di satu sisi, langkah ini bisa meredakan ketegangan antara Gerindra dan PDIP, dua kekuatan politik besar yang selama ini saling berhadapan, tetapi saling membutuhkan secara simbiosis mutualistis (hidup bersama saling menguntungkan)

Namun demikian, pada sisi yang lain, Amnesti bisa dianggap sebagai bentuk kompromi yang mencederai prinsip equal before the law, meskipun sebagian pihak berpandangan bahwa, kasus Hasto merupakan ekspresi dan manifestasi dari dendam politik.
Sedangkan  dalam perspektif dan atau sudut pandang yang lain, dapat dipahami pula bahwa, jika kasus hukum terhadap Hasto Kristiyanto dianggap berkaitan dengan kasus dugaan korupsi atau obstruction of justice, maka pemberian Amnesti ini akan menjadi pukulan telak bagi gerakan pemberantasan korupsi yang saat ini  justru sedang  melemah.dan berada di titik nadir.

Antara Negarawan dan Oportunisme Politik

Dalam sudut pandang yang lebih obyektif dan terbuka, pemberian Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo ini, dapat dipandang sebagai negarawan, jika berhasil menggunakan instrumen konstitusional ini untuk memperkuat rekonsiliasi dan stabilitas nasional.

Namun demikian, hal ini juga berisiko dipandang sebagai Oportunisme Politik, jika pemberian Abolisi dan Amnesti ini digunakan sebagai alat untuk barter kekuasaan.
Lebih lanjut, dapat dipahami bahwa, dalam demokrasi yang sehat, pengampunan oleh Presiden harus dijalankan dengan transparansi, berdasarkan kajian hukum yang independen, serta mendapat legitimasi politik dan moral dari masyarakat.

Oleh karena itu, untuk dapat lebih efektif menguji tekad demokrasi, maka semakin perlu untuk  
memperkuat komitmen bahwa, Abolisi dan
Amnesti adalah hak Prerogatif Presiden yang sah secara konstitusi,  namun, ketika digunakan dalam ruang politik yang penuh tarik ulur kepentingan, maka  keputusan semacam itu harus diuji melalui kacamata etika, akuntabilitas publik, dan komitmen pada keadilan substantif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun