Muhammad baqir sadr dilahirkan di kadhimiyen, bagdad. Pada 1 maret 1935. Muhammad bqir sadr terlahir dari keluarga shi'ite dan menjadi salah seorang pemikir terkemuka yang membangkitkan itelektual di najaf antara 1950-1980.
Karya-karya yang fenomenal falsafatuna dan iqtishaduna yang memberi pengaruh dalam pengetahuan keislaman. Berkaitan dengan ekonomi baqir sadr telah membuat konsep ekonomi yang termaktub dalam bukunya yaitu iqtishaduna, yang kemudian menjadi dokrin ekonomi tersendiri. Menurut doktrin baqir sadr bahwa ekonomi islam bukan suatu pengetahuan/ilmu ekonomi  menurut baqir sadr karena ekonomi islam adalah bagian dari keseluruhan islam yang tak terpisahkan.
Untuk memahami ekonomi Islam, Sadr mengatakan kita tidak boleh mempelajari satu bagian dari bagian ekonomi Islam akan tetapi harus mempelajari satu-kesatuan ekonomi Islam dengan yang lainya.
Dengan kata lain Kita harus memahami ekonomi Islam sebagai bagian dari sistem umum, yang menyelenggarakan berbagai aspek kehidupan di masyarakat. Maka Sadr mengatakan untuk memahami ekonomi Islam kita perlu menghubungkan ekonomi Islam dengan aspek Islam yang lain dengan secara menyeluruh. Diantaranya adalah sebagai berikut:
- Hubungan ekonomi islam dengan keyakinan(akidah). Karena akidah atau keyakinan karakteristik dalam ekonomi syariah. Karena ekonomi islam berasal dari ajaran-ajarn islam.
- Â Hubunagn islam dengan pemahaman/konsep yang islami tentang dunia dan kehidupan. Sepertihalnya dalam pemahaman islam dari kepemilikan khasnya dan keuntungan. Karena dalam dalam pandangn Islam tentang kepemilikan hanya hak memilihara bukan hak milik yang mutlak.
- Hubungan ekonomi Islam dengan sesuatu yang Islam memberitahukanya didalam situasi yang islami dari emosi dan perasaan.
- Hubungan antara doktrin ekonomi dan kebijakan keuangan Negara.
- Hubungan ekonomi Islam dengan sistem politik dalam Islam.
- Hubungan diantara penghapusan kapitalis yang ribawi dan hukum-hukum islam yang lain didalam ajaran Islam lainnya tentang kemitraan  dan tanggung jawab timbal balik yang umum dan keseimbangan sosial karena adanya larangan riba dipelajari dalam isolasi itu akan menimbulkan masalah serius dalam kehidupan ekonomi.
- Hubungan diantara hukum kepemilikan yang khusus didalam ekonomi Islam dan hukum-hukum jihad (perang dijalan allah) dengan nonmuslim berkaitan dengan rampasan perang.
- Hubungan antara ekonomi dan undang-undang pidana dalam Islam.
Jadi boleh dikatakan bahwa ekonomi islam adalah suatu studi interdisipliner  yang bersumber dari Islam :ekonomi Islam harus beroperasi didalam system yang sepenuhnya Islam, ekonomi Islam sebuah dokrin yang membahas isu-isu ekonomi yang merujuk kepada keadilan yang bersumber dari al-quran dan hadis, dan bukan sekedar teori tetapi harus di aplikasikan.