Mohon tunggu...
Glenn Wijaya
Glenn Wijaya Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat di AKSET Law

Associate di Christian Teo & Partners. Alumnus Fakultas Hukum Rijksuniversiteit Groningen dan Universitas Pelita Harapan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

"Quo Vadis" Kendaraan Otonom di Indonesia, Belajar dari Belanda?

20 Juni 2018   01:34 Diperbarui: 27 Januari 2019   22:40 3047
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: kpmg.com

Terakhir, seperti dibahas pada awal artikel ini, keberadaan kendaraan otonom di Indonesia tentunya juga dapat menjadi jawaban bagi Pemerintah untuk mengatasi jumlah kecelakaan jalan raya yang masih marak.

Tentunya Pemerintah tak boleh berpuas diri hanya dengan amandemen UULLAJ. Keberadaan UULLAJ yang baru harus dibarengi dengan aturan investasi dalam manufaktur kendaraan otonom. 

Pemerintah harus membuka kesempatan bagi penanam modal luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia dalam bidang kendaraan otonom, terutama industri manufaktur. 

Dengan terbukanya kesempatan investasi bagi penanam modal asing, dan dengan dibarengi transfer teknologi asing ke teknisi dalam negeri, tentu keberadaan kendaraan otonom di Indonesia bukan lagi menjadi angan-angan semata, tetapi menjadi realita yang dapat digapai dalam waktu yang cepat.

Footnote:

[1] Untuk membaca laporan lengkap AVRI 2018, lihat link berikut ini, 

[2] Untuk membaca draf amandemen Wegenverkeerswet 1994 secara utuh dalam bahasa Belanda: (Sumber)

[3] Terjemahan bebas di atas dalam bahasa Belanda adalah sebagai berikut: "Motorrijtuigen waarvan de bestuurder zich buiten het motorrijtuig bevindt."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun