Mohon tunggu...
Gledi Agustina
Gledi Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Program S1 Universitas Jambi Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tingkat Pasar Tanah Abang Menurun, Pemerintah Hapus Fitur TikTok Shop

16 Oktober 2023   20:48 Diperbarui: 16 Oktober 2023   20:51 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tanah abang merupakan tempat perbelanjaan yang sangat diminati oleh hampir keseluruhan masyarakat wilayah se Jabodetabek. Selain itu,tanah abang selalu ramai pengunjung sehingga pendekatan pasar di lingkup sekitar tanah abang sangat lah tinggi. Tetapi belakangan ini terancam sepi dikarenakan masyarakat sudah lebih memilih belanja berbasis digital. 

Di era digital yang terdapat banyak transaksi secara online,kali ini TikTok Shop muncul sebagai media sosial dan e-commerce. Hal ini membuat adanya suasana jual beli yang baru dan pastinya kreatif yang memikat perhatian pengguna nya dengan nama TikTok Shop.

Namun kabar terbaru kali ini pemerintah memutuskan untuk menghapus transaksi jual beli di TikTok Shop. Dikarenakan hal imi membuat dilema antara keuntungan ekonomi dan surat izin dari Pemerintah. Oleh sebab itu,diperlukan tingkat keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan dan konsumen dalam menghadapi isu ini.

Larangan adanya platform media sosial ini tidak hanya menjadi sebuah wadah akan kreativitas tetapi semakin merambah ke dunia e-commerce dengan membuka peluang bagi pengguna untuk membuka TikTok Shop saat melakukan pengguliran vidio yang ada di aplikasi TikTok. Hal ini tentunya memikat perhatian banyak khalayak, selain mudah dan banyaknya diskon yang tersedia membuat para konsumen sering kali melakukan transaksi jual beli. Namun, ternyata pemerintah telah memutuskan untuk mengeluarkan larangan terhadap penggunaan TikTok Shop sebagai platform jual-beli online, hanya semata digunakan sebagai media sosial yang tidak dapat menghasilkan e-commerce lagi. Adanya alasan penguat dari isu ini adalah keinginan untuk menetapkan batasan antara mana media sosial dan sosial e-commerce.

Selain itu TikTok shop diduga belum mendapatkan izin khusus dalam mengakses platform e-commerce, surat izin yang ada pada aplikasi TikTok ini hanya sebagai media sosial bukan untuk transaksi jual-beli.

Dampak dari larangan yang diberlakukan pemerintah terhadap TikTok Shop ini tentunya sangat terasa pada bisnis kecil dan pengusaha yang berdiri sendiri yang tentunya bergantung pada platform ini untuk mencari penghasilan tambahan melalui vidio yang viral dan adanya keranjang kuning yang bisa diakses orang banyak. Para affiliater yang tadinya mempungai peluang besar dalam mengekspos vidio yang kreatif dalam memasarkan produk kini tidak dapat lagi diperjual belikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun