Saya akan memulai tulisan ini dengan sebuah pertanyaan. Apakah pernah di bully di
sosmed hanya karena perbedaan agama? Ya, mungkin sebagian orang pernah
merasakan hal tersebut. Bahkan di sosmed bullying lebih besar daripada di dunia
nyata. Semua itu langsung terjadi begitu saja. Apakah mereka tidak tahu setiap
orang bebas untuk memilih agama mereka? Apa perbedaan agama menjadikan itu
terlihat seperti “momok” bagi orang lain. Apakah itu mengancam jiwa kalian?
Tidak kan? Saya saja terkadang bingung katanya “Indonesia adalah Negara
beragama”. Apakah itu benar? Yakin? Malah kadang saya berpikir kita memang
Negara yang beragama, memilliki 5 agama sekaligus.
Namun, terkadang kita bukan
toleransi, tetapi malah mencampuri pribadi orang lain. Apakah itu pantas?
Misalnya, ada orang yang pindah agama dari non-muslim menjadi muslim. Banyak
orang yang berkata “ngapain lo pindah agama, buat nutupin aib lo ya?” “kok lo
ga pake krudung sih, katanya udah pindah agama” “ngapain lo pake pindah agama? Agama yang dulu lebih bagus kali!” ada
juga yang menjelekan agama orang lain langsung pada orang tersebut. Saya tidak
tahu apa motivasi mereka melakukan seperti itu. Tetapi yang jelas itu
mengganggu kenyamanan orang lain.
Bagi saya apa yang mereka lontarkan termasuk
pelanggaran HAM pasal 28 E ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadat menurut agamanya….” Ya.Apakah mereka tidak tahu pasal tersebut atau
mereka memang sengaja dengan ungkapan “ini pendapat saya”. Menurut saya orang
lain tidak perlu mencampuri urusan pribadi seseorang, terutama agama. Biarkan
pribadi mereka sendiri dengan Tuhan. Masalah dia beribadah atau tidak itu bukan
urusan kita, toh nantinya kalo dia masuk surga dia juga tidak akan mengajak
kita, begitu juga sebaliknya. Baik di pelajaran agama, juga tidak ada kewajiban
untuk mencampuri urusan orang lain. Kalau saya lebih baik membenahi diri saya
dan menjalankan kewajiban saya sebagai umat beragama.
Dengan adanya contoh hal tersebut
saya ingin lebih menegaskan kepada orang orang tersebut, bahwa mereka harus
memahami, mencerna dan mengerti dengan baik maksud dibalik dibuatnya UUD 1945
pasal 28 E ayat 1 yang mengatur tentang kebebasan beragama. Percuma saja kalau
mereka tahu, mereka hafal pasal tersebut, tetapi mereka gagal dalam memahami
kandungan pasal tersebut.
Pasal 28 E ayat 1 UUD 1945 dibuat
untuk melindungi hak kita beragama, hak kita beribadah sesuai agama yang kita
anut. Tidak adanya pemaksaan kehendak untuk memilih agama. Tidak ada pelecehan
antar agama. Tidak ada rasa canggung antar agama. Tidak ada mencampuri urusan
agama orang lain. Toleransi selalu utama. Pasal tersebut memang ditekankan
untuk melindungi hak kita dalam urusan beragama.
Sebenarnya jika dilihat dari kasus
diatas, merekayang menghina bukan tidak
tahu hukum, tetpi lebih kepada kurangnya kesadaran diri warga. Menurut saya, kita
tidak harus mempertegas hukum, agar mereka tunduk. Tidak. Seharusnya lebih baik
kita mengubah kesadaran diri warga. Karena kesadaran diri itu tidak datang
langsung sekali, dan butuh proses dan waktu untuk menyadarkannya. Menumbuhkan
kesadaran diri warga yang kurang tidak bisa dipaksakan, namun lebih baik itu
berasal dari nurani diri sendiri. Karena jika dipaksakan itu juga tidak bagus
dan kita seperti memaksakan kehendak kepada orang lain.
Dalam hal ini, saya juga
mengingatkan pada kaum mayoritas, janganlah kalian memaksakan keingininan
kalian pada kaum minoritas, sedangkan untuk kaum minoritas janganlah takut dan
hanya berdiam diri apabila kalian ditindas. Berbaurlah seperti tidak ada
perbedaan diantara kalian, meskipun perbedaan itu terlihat tepat di mata
kalian.