Mohon tunggu...
Gita Safira
Gita Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Membaca Novel, Berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Pembayaran COD(Cash On Delivery) Ditinjau dari Aspek Yuridis Empris, Yuridis Normatif dan Hukum Positivsm Di Indonesia

28 September 2023   12:48 Diperbarui: 28 September 2023   18:02 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Analisis Masalah Hukum Ekonomi Syariah (COD/Cash On Delivery) dalam Perspektif Hukum Yuridis Empiris, Yuridis Normatif dan Positivsm.

Di Era yang sudah maju di jaman sekarang, teknologi berlomba lomba menciptakan inovasi yang dapat mempermudah segala urusan, seperti contoh nya dalam kasus jual beli di Ecommerce, Mereka tidak hanya menerima sistem pembayaran melaui transfer ATM tetapi mereka juga menyediakan sistem COD. Pengertian dari COD sendiri ialah sistem pembayaran yang di lakukan di tempat dan barang juga sudah harus di persiapkan terlebih dahulu, ibarat kata "ada uang ada barang"
Di artikel ini penulis akan menjelaskan secara singkat pandangan hukum sosiologis yuridis Empiris, yuridis Normatif dan Positivsm Dalam Kasus COD (Cash On Delivery)

      A. COD (cash on delivery) dalam perspektif yuridis normatif.
Cash on Delivery (COD) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kontrak tenaga listrik mempunyai nilai hukum yang sama dengan kontrak
 dilakukan dengan cara biasa. Sebagaimana tercantum dalam Pa ygsal 18 UU ITE ayat 1
bahwa kontrak yang dilaksanakan secara elektronik mengikat secara hukum semua pihak yang terlibat
 Baik penjual maupun pembeli berpartisipasi. Dan semua pemangku kepentingan memiliki kepemilikan atas hal tersebut
Undang-undang yang menjadi landasan hukumnya adalah transaksi elektronik. Hal ini juga dinyatakan dalam
Pasal 18 UU ITE mengatur bahwa para pihak yang membuat perjanjian mempunyai kebebasan tersebut. Bebas
Hal ini terkait dengan kebebasan para pihak untuk memilih cara penyelesaian sengketanya.
diselesaikan melalui perundingan, di pengadilan atau melalui lembaga penyelesaian
perdebatan. Dalam Pasal 18, para pihak juga mempunyai hak untuk bebas memilih bentuk penyelesaian
 apa  yang akan dilakukan jika perselisihan muncul lagi  di kemudian hari. Tapi saat pemilu
Penyelesaian sengketa memerlukan perhatian pada aspek lain seperti yurisdiksi, karena penjualan
Pembelian digital sangat luas dan tidak hanya mencakup tingkat nasional tetapi juga dunia
internasional. Oleh karena itu dalam menyelesaikan perselisihan yang timbul dengan pihak-pihak di luar negeri
Perhatikan hukum yang berlaku di negara lain.

             B. COD (cash on delivery) dalam perspektif yuridis Empiris.
Contoh Permasalahan yang sering terjadi di masyarakat, contoh nya ecommerce Shopee dan Lazada konsumen dapat
membatalkan barang saat kurir sudah datang ke rumah. Hal ini tentu saja merugikan pihak
penjual, merugikan dari segi waktu dan tenaga yang digunakan dalam waktu pengemasan
barang. Dan juga merugikan penjual dari segi biaya ongkos kirim yang harus dikeluarkan.
Pengemasan produk yang membutuhkan modal tentunya apalagi jika produk yang dijual adalah
makanan rumahan yang membutuhkan tenaga dalam membuatnya. Selain dari merugikan
penjual. Untuk itu kasus ini berkaitan dengan hak dan kewajiban pembeli untuk memiliki itikad
baik dalam hal transaksi seperti itu, dengan pembatalan yang sepihak maka konsumen
melanggar UU tersebut. Namun kasus yang sering terjadi dalam e-commerce pembelaaan
terhadap kasus pembatalan sepihak yang dilakukan oleh pembeli ini tidak ada penyelesaian
yang dilakukan atau tidak ada kebijakan yang dibuat terkait hal tersebut. Jika terjadi
pembatalan maka penyelesaian yang ada hanya satu bahwa barang dikembalikan kepada
penjual.

             C. COD (cash on delivery) dalam perspektif hukum Positivsm.
Cash on Delivery (COD) Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Sejatinya perdagangan yang dilakukan dengan media elektronik atau digital memiliki
dasar hukum yang sama sebagaimana dengan perdagangan yang dilakukan secara
konvensional. Karena dikategorikan sama inilah perdagangan yang dilakukan secara digital
atau media elektronik juga tunduk dengan ketentuan dalam pasal 1457-1540 KUHP perdata.
Dalam pasal 1457 menyatakan bahwa kegiatan jual beli adalah perjanjian yang berisi
satu orang yang bertindak sebagai penjual memindah tangankan kepemilikan benda kepada
orang lain yang disebut sebagai pembeli. Dan penyerahan ini juga disertai dengan pembeli
membayar harga sesuai dengan harga barang yang telah ditentukan. Dan dalam pasal 1457
perjanjian ini sah atau dianggap sah dan terjadi diantara kedua belah pihak yaitu penjual dan  pembeli meskipun belum terjadi penyerahan barang ataupun belum terjadi pembayaran. Dapat
disimpan bahwa jual beli adalah sebuah perjanjian yang sah dan sudah terjadi serta mengikat
kedua belah pihak terkait akan jual beli produk barang maupun jasa meskipun penyerahan
belum dilakukan ataupun pembayaran belum dilakukan.
Hal ini sejatinya sama halnya dengan pembelian yang dilakukan di e-commerce dengan
sistem pembayaran COD. Telah ada perjanjian yang tercatat dalam sistem meskipun
kenyataannya pembeli belum membayarkan produk yang dibelinya. Penjual berani untuk
mengirim barang tanpa harus dibayar terlebih dahulu karena pihak e-commerce telah menjamin
jika konsumen tidak mampu membayar atau tidak bisa menerima barang maka perjanjian akan
otomatis terbatalkan sehingga produk yang sebelumnya dikirimkan akan dikembalikan.
Sehingga tidak ada kerugian yang akan dialami oleh penjual. Dengan pembelian COD pula
pembeli akan merasa lebih aman karena tidak takut terjadi penipuan karena belum membayar
produk yang dibeli. Meskipun begitu ada hak dari penjual yang harus diperhatikan dan
kewajiban penjual yang harus dipenuhi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun