Mohon tunggu...
Humaniora

Etika Menikmati Hak Milik Orang Lain

13 Maret 2017   23:46 Diperbarui: 14 Maret 2017   00:08 726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Zuhdi, Masjfuk. Studi Islam. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. 1988.

Ash Shidieqi, Muhammad Hasbi. Pengantar Fiqh Mu’amalah. PT Pustaka Rizki Putra, Semarang. 1997.

Nurahman, Dede. Memahami Dasar-Dasar Ekonomi Islam. Teras, Yogyakarta. 2011.

          

[1] Tengku Muhammad Hasbi Ash Shiddieq, Pengantar Fiqh Mu’amalah, Semarang, 1997, halaman 119.

[2] Dede Nurohman, Memahami Dasar-Dasar Ekonomi Islam, Yogyakarta, 2011, halaman 124.

[3] Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi, Studi Islam Jilid III: Muamalah, Jakarta, 1988, halaman 85-87.

[4] Tengku Muhammad Hasbi Ash Shiddieq, Ibid. Hlm. 23.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun