Raja Ampat, provinsi Papua Barat, dikenal sebagai "Last Paradise", rumah bagi 70% karang, 2.500 berbagai spesies ikan, penyu, pari manta, dan mamalia laut lainnya. Tapi ironisnya, "Surga Terakhir di Bumi" ini terancam oleh penambangan nikel di pulau-pulau kecilnya seperti pulau Gag, pulau Kawe, pulau Manuran, pulau Batang Pale, dan pulau Manyaifun.Â
Lebih dari 500ha hutan hilang, memicu erosi presistensi yang mengaburkan perairan pesisir, merusak terumbu karang, dan habitat laut lainnya. Air limbah dan debu yang membawa logam berat seperti arsenik dari penambangan nikel mengancam ekosistem laut dan kesehatan penduduk lokal. Menurut pengamat ekonomi energi dari Universitas Gajah Mada (UGM), total kerusakan ekosistem di Raja Ampat diperkiraan melebihi Rp.300 triliun, yang bahkan lebih besar dari kasus penambangan timah Tbk Rp.271 triliun. Membuat nelayan dan sektor pariwisata lokal terancam mata pencaharian dan ekonomi masyarakat adatnya.
UU Pesisir dan Pulau kecil melarang adanya penambangan di pulau kecil (<2.000km) yang diperkuat dengan putusan MA pada tahun 2022/2023. Pada 10 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin empat perusahaan karena dinilai tidak memiliki izin yang lengkap dan berada di area geopark, diantaranya PT. ASP, KSM, MRP, dan Nurham, kecuali PT Gag Nikel karena dinilai memiliki izin yang lengkap dan berada di luar area geopark. Kemenhut dan Polri sedang menindaklanjuti dugaan palanggaran oleh perusahaan penambangan nikel, Komisi IV DPR mendesak penegakan hukum yang keras, termasuk pencabutan izin, ganti rugi ekologis, dan pemulihan lingkungan oleh perusahaan-perusahaan pengambangan nikel.
Dalam ajaran Islam, menjaga lingkungan adalah bagian dari ibadah dan wujud nyata tanggung jawab kita sebagai khalifah di muka bumi, Allah SWT berfirman dalam QS. Al-A'raf: 56:
Artinya: "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.
Penambangan yang merusak ekosistem laut dan hutan di provinsi Raja Ampat bukan hanya pelanggaran hukum negara, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah Allah. Merusak ciptaan-Nya demi keuntungan sesaat bertentangan dengan prinsip maslahah (kebaikan umum) dan menimbulkan mafsadah (kerusakan), yang dilarang dalam Maqasid Syariah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI