Keempat, adukan ke medsos. Langkah ini diambil jika semua langkah di atas sudah dilakukan. Tidak ada itikad baik dan menyia-nyiakan waktu dari penyedia barang atau jasa. Agar terhindar UU ITE perlu diperhatikan untuk menghapus nama dan jenama produk/layanan, nmor telepon pihak terkait dan nama akun penyedia barang atau jasa.
Mengeluh di medsos itu seupama membawa megaphone untuk mengumpulkan massa. Dengan hati yang dongkol ia berteriak-teriak dengan pengeras suara ini. Ia mengadu atas hal yang salah yang diterima. Tak jarang ia mem-framing konteks keluhan demi pembenaran.
Alih-alih mengadu kepada penyedia barang dan jasa, ia terus berteriak dengan megaphone. Padahal bisa saja keluhan diselesaikan. Padahal bisa saja ada kesalahan SOP penyedia layanan yang perlu diperbaiki. Padahal bisa juga si penikmat layanan yang salah mengerti, tidak teliti, atau memang tidak peduli.
Salam,
Wonogiri, 24 April 2023
11:46 pm