Mohon tunggu...
Giri Lumakto
Giri Lumakto Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Literasi Digital

Digital Ethicist | Pemerhati Pendidikan Literasi Digital, Teknologi, dan Budaya | Curriculum Developer for Tular Nalar from Google.org | K'ers of The Year 2018 | LPDP 2016 | STA Australia Awards 2019 | LinkedIn: girilumakto | Twitter: @lumaktonian | email: lumakto.giri@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Perppu Cipta Kerja Menginginkan Pekerja Robot

3 Januari 2023   15:50 Diperbarui: 4 Januari 2023   09:00 948
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Tangan robot (sumber: cottonbro studio - pexels.com)

Kontroversi utak-atik RUU Cipta Kerja belum juga usai. Setelah MK meminta pemerintah menengok ulang RUU Cipta Kerja, Perppu malah diterbitkan. 

Pada momen penghujung tahun plus ribuan lembar undang-undang, Perppu ini menjadi 'suprise' publik. Manuver ini tentu ditujukan agar UU Cipta Kerja segera diimplementasikan di dunia kerja. 

Banyak pakar hukum tata negara menyoroti langkah ini. Beberapa cela pun mulai terlihat dalam Perppu ini. Seperti salah satunya terkait istrahat mingguan yang disinyalir menjadi hanya 1 hari.

Berikut beberapa pasal yang menginsinuasi kebijakan tersebut:

Pada pekerja swasta dan alihdaya terkait hak cuti dan waktu pekerja tertulis:

Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu

Jika dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2003, disini jelas mengatur libur dua hari yang tertulis dalam pasal serta ayat yang sama. 

Di pasal 79 ayat 5 tetap mengatur istirahat panjang. Akan tetapi poin tadi tidak mengatur ketentuan teknisnya. Sehingga perlu didasarkan pada kesepakatan dalam perjanjian kerja. Berikut bunyinya:

Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Apa mungkin Perppu Ciptaker ini ingin membuat pekerja menjadi robot atau digantikan robot? Jadi tidak perlu lagi adanya libur. Namun robot memang diprediksi menggantikan tenaga kerja manusia.

Fenomena 'eliminasi' pekerja manusia dengan robot ini pernah saya tulis di tahun 2018 tentang digital workforce. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun