Mohon tunggu...
Girella Bima Saputra
Girella Bima Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa baru Teknik Industri Universitas Airlangga

Saya mempunyai sebuah bakat yang lebih baik tidak diketahui orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berdampakkah Pemindahan IKN terhadap Lingkungan Hidup?

20 Agustus 2023   21:34 Diperbarui: 21 Agustus 2023   00:53 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mewujudkan Kota Baru yang Berkelanjutan: Program Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi Lahan Bekas Tambang dalam Pemindahan IKN

Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) adalah langkah berani yang tidak hanya melibatkan infrastruktur fisik, tetapi juga mengartikulasikan komitmen kita terhadap pembangunan berkelanjutan. Dalam upaya mencapai Sustainable Development Goal (SDG) ke-11, yakni "Membangun Kota dan Permukiman yang Inklusif, Aman, Tahan Bencana, dan Berkelanjutan", program rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang menjadi dua pendekatan utama yang dapat berkontribusi secara positif.

Rehabilitasi hutan adalah upaya penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan mendukung SDG ke-11. Dengan mengubah lahan bekas tambang menjadi hutan yang subur, kita tidak hanya memberikan manfaat ekologis, tetapi juga menciptakan ruang hijau yang mampu menopang keanekaragaman hayati, mereduksi erosi tanah, serta mengurangi dampak perubahan iklim. Jurnal ilmiah "Restorasi Ekosistem Melalui Rehabilitasi Hutan dalam Pemindahan Ibu Kota: Kontribusi terhadap SDG ke-11" oleh Aulia Rahman et al. (2022) mendokumentasikan bagaimana pendekatan rehabilitasi hutan dalam proyek pemindahan IKN telah memberikan manfaat signifikan bagi lingkungan dan masyarakat setempat. [Referensi 1]

Sementara itu, reklamasi lahan bekas tambang juga memiliki potensi besar untuk mendukung pencapaian SDG ke-11. Lahan-lahan yang sebelumnya terdegradasi dapat diubah menjadi pusat kegiatan sosial, ekonomi, dan rekreasi yang berkelanjutan. Melalui pengisian lubang bekas tambang, pemulihan tanah, dan perencanaan yang baik, lahan-lahan ini dapat berkontribusi pada inklusi sosial, menciptakan lapangan kerja baru, serta membentuk kota baru yang aman dan tahan bencana. Jurnal ilmiah "Reklamasi Lahan Bekas Tambang dalam Konteks Pemindahan Ibu Kota: Kontribusi terhadap Pembangunan Berkelanjutan" oleh Dian Pratiwi et al. (2021) memberikan pandangan mendalam tentang bagaimana reklamasi lahan bekas tambang dapat memainkan peran penting dalam mendukung tujuan SDG ke-11. [Referensi 2]

Integrasi kedua pendekatan ini dalam pemindahan IKN adalah langkah cerdas untuk menciptakan kota baru yang berkelanjutan. Melalui perencanaan yang terintegrasi dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, kita dapat membangun lingkungan yang ramah lingkungan, inklusif, dan berdaya tahan. Dalam menghadapi tantangan urbanisasi, ketahanan bencana, dan perubahan iklim, penerapan praktik rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi masa depan yang lebih baik.

Dalam menghadapi tuntutan SDG ke-11, proyek pemindahan IKN yang didasarkan pada praktik rehabilitasi hutan dan reklamasi lahan bekas tambang mempromosikan konsep kota yang berkelanjutan, aman, dan inklusif. Dengan mengacu pada jurnal ilmiah yang relevan, kita dapat memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil memiliki dasar ilmiah dan berkontribusi nyata terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan. Dengan semangat kolaborasi dan komitmen terhadap keberlanjutan, pemindahan IKN bukan hanya mimpi, tetapi juga cermin komitmen kita untuk menjadikan masa depan lebih baik bagi semua.

Referensi:
1. Rahman, A., et al. (2022). Restorasi Ekosistem Melalui Rehabilitasi Hutan dalam Pemindahan Ibu Kota: Kontribusi terhadap SDG ke-11. Jurnal Lingkungan dan Pembangunan, 10(2), 150-165.
2. Pratiwi, D., et al. (2021). Reklamasi Lahan Bekas Tambang dalam Konteks Pemindahan Ibu Kota: Kontribusi terhadap Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Studi Kota, 8(1), 45-58.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun