Mohon tunggu...
Giovani Yudha
Giovani Yudha Mohon Tunggu... Freelancer - Gio

Sarjana HI yang berusaha untuk tidak jadi Bundaran

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Waste to Energy: Daripada Sampah Menumpuk, Alangkah Baiknya Menjadi Listrik

6 September 2021   11:14 Diperbarui: 14 April 2022   13:22 2174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tumpukkan sampah. Sumber: Tom Fisk dari Pexels

Selanjutnya adalah pengembangan WtE harus memperhatikan aspek sosial. Persetujuan publik atau "lisensi sosial", harus diperoleh untuk membangun pembangkit WtE. 

Hal-hal yang sering mengalami penolakan dari publik, salah satunya adalah permasalahan site allocation. Penempatan pembangkit WtE harus dilakukan dengan tepat karena berkaitan terhadap dampak lingkungan dan kesehatan. 

Maka dari itu, terdapat ketentuan-ketentuan penempatan pembangunan pembangkit WtE, antara lain:

  • Jaraknya berdekatan dengan tempat pengumpulan sampah, berdekatan jaringan distribusi listrik atau energi. 
  • Berada di wilayah yang tidak menganggu aktivitas dan lalu lintas masyarakat serta tidak berdampak pada kesehatannya
  • Berada di zona untuk lahan penggunaan industri sedang atau berat. 
  • Berada di wilayah yang mempunyai waktu singkat dari tempat penghasil sampah atau pengumpulan sampah ke pembangkit WtE.

Terakhir, sama seperti proyek pada umumnya, studi kelayakan berbasis fakta dan data, cost benefit analysis, dan penilaian dampak lingkungan dan kesehatan harus juga dilakukan dan disampaikan kepada masyarakat.

Permasalahan sampah tidak berhenti pada "Jangan membuang sampah sembarangan", sebab saat ini dibuang ke tempat sampah lalu berakhir di TPA pun ternyata membawa masalah. 

Sampah ini inevitable product manusia, bila kita tidak dikelola dengan tepat, maka bersiaplah akan hidup berdampingan.

Referensi:

  • BPSDM PU. (2019). Modul Kebijakan dan Strategi Pengembangan Waste to Energy (WtE). Jakarta: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pekerjaan Umum.
  • IESR. (2018). Igniting a Rapid Deployment of Renewable Energy in Indonesia. Jakarta: Institute for Essential Services Reform.
  • Kalogriou, N. (2018). Waste-to-Energy Technologies and Global Aplications. United States: Taylor & Francis Grouhlm.
  • UN Environment. (2019). Waste-to-Energy: Consideration for Informed Decision-Making. New York: United Nations Environment Programme.
  • European Comission. (2019). Directive 2008/98/EC on waste (Waste Framework Directive). European Union.
  • Unit Pengelola Sampah Terpadu. (2017). Rencana Induk Pengelolaan TPST Bantargebang. Jakarta: Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun