Mohon tunggu...
Analisis

Tugas Ekonomi Islam

7 November 2018   17:09 Diperbarui: 7 November 2018   17:41 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Nama : Gio Panji Nugraha

NIM : 16416261201288

KELAS : MN 16 D

1). Pasar masa Rasulullah

MasaRasulullah

Dalam ekonomi Islam, hal-hal yang tetap dalam harga yang sama dengan operasi bebas kekuatan pasar. Nabi Muhammad SAW tidak dapat melakukan apa saja dalam proses individu oleh individu. Di samping menolak untuk melakukan aksi langsung apa pun, beliau melarang praktek-praktek bisnis yang dapat membawa kepada kurangnya pasar. Dengan demikian, Nabi Muhammad SAW menghapuskan ekonomi.

Dalam hal penentuan harga, di masa pemerintahan Nabi Muhammad SAW. Diriwayatkan dari Anas bahwa ia mengatakan harga pernah mendadak naik pada masa Rasulullah SAW. Para sahabat mengatakan: "Wahai Rasulullah, tentukanlah harga (ta'sir) untuk kita. Beliau menjawab: "Allah SWT itu sebenarnya adalah penentu harga, penahan dan pencurah serta pemberi rizki. Aku mengharap dapat berhubungan dengan Tuhanku dimana salah satu dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta. "

Hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW melarang adanya intervensi harga dari semua. Praktek-praktek dalam mengintervensi harga adalah perbuatan yang terlarang.

Selain itu, ada beberapa larangan yang diberlakukan Rasulullah SAW untuk menjaga agar seseorang tidak dapat melambungkan harga yang terlihat seperti kualitas dan kualitas barang dengan kualitas rendah dengan harga yang sama dan mengurangi timbangan barang dagangan. Beberapa larangan lainnya adalah:

1.       Larangan Najsy

Najsy adalah sebuah pekerjaan dagang di mana penjual meminta orang lain untuk menemukan barang-barang dagangannya atau dengan harga yang tinggi untuk membeli barang-barang yang lain untuk membeli barang dagangannya. Najsy batalkan karena dapat meningkatkan harga barang-barang yang dibutuhkan oleh para pembeli. Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kamu sekalian melakukan penawaran terhadap barang tanpa akar untuk membeli (HR Tirmidzi).

2.       Larangan Bay'Ba'dh 'Ala Ba'dh

Praktek bisnis ini adalah dengan melakukan lompatan atau mengurangi harga dengan orang-orang yang sedang berurusan dengan orang-orang yang masih dalam tahap negosiasi. Rasulullah melakukan praktik ini karena akan menimbulkan peningkatan harga yang tidak diinginkan.

3.       Larangan Tallaqi Al-Rukban

Latihan ini adalah dengan cara mencegat orang-orang yang membawa barang dari desa dan membeli barang tersebut tiba di pasar. Rasulullah melakukan hal yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan harga. Barang-barang yang dipesan untuk barang-barang langsung ke pasar, memudahkan penyucian barang dan para konsumen dapat mengambil manfaat dari harga yang sesuai dan alami.

4.       Larangan Ihtinaz dan Ihtikar. 

Ihtinaz adalah praktek penimbunan harta seperti emas, perak dan lain sebagainya.Sedangkan ihtikar adalah penimbunan barang-barang seperti makanan dan kebutuhan sehari-hari. Penimbunan barang dan pencegahan yang sangat dilarang dan dicela dalam Islam seperti yang difirmankan Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 34-35 yang tidak:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari pendeta-pendeta makan harta manusia dengan cara yang mandi dan mereka dari Allah. Dan orang-orang yang melakukan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukan kepada mereka akan azab yang pedih. Pada hari itu dipanaskan dalam neraka jahanam, lalu dibakar Dahi, rusuk dan punggung mereka dan mereka (kepada mereka). Inilah harta benda yang Anda simpan untuk Anda sendiri, maka rasakanlah (balasan) dari apa yang Anda simpan dahulu itu. (QS. At-Taubah (34-35). "

2) implementasi / perbedaan pasar masa Rasulullah dengan pasar zaman sekarang yaitu Pasar pada masa Rasulullah memegang peranan penting dalam perekonomian masyarakat muslim dan didirikan dengan nilai-nilai Islam. Hal ini sangat berbeda dengan pasar Indonesia saat ini dimana nilai-nilai Islam tidak diterapkan padahal Indonesia memiliki masyarakat mayoritas muslim terbesar di dunia.

Hal yang paling membedakan pasar pada masa rasulllah dengan pasar Indonesia saat ini adalah pajak atau pungutan. Rasulullah melarang adanya pajak, iuran atau pungutan apapun di dalam pasar agar tidak membebani para pedagang dan juga meningkatkan kemakmuran baik pedagang tersebut maupun masyarakat luas.  

Sedangkan pada pasar Indonesia saat ini banyak sekali pajak dan pungutan yang dibebankan kepada para pedagang dan para pedagang membebankan ke para konsumen seperti PPN, bahkan ada pungutan-pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak resmi seperti preman, pajak untuk masyarakat desa tersebut dan sejenisnya.

Pada masa Rasulullah pasar juga tidak boleh dipersempit dengan mendirikan bangunan di dalamnya. Hal ini dilakukan agar setiap pedagang baik yang kaya maupun miskin mendapatkan hak yang sama untuk bisa berdagang di pasar. 

Hal ini sesuai dengan perkataan Rasulullah bahwa "Pasar itu menganut ketentuan masjid, barang siapa datang terlebih dahulu di satu tempat duduk, maka tempat itu untuknya sampai dia berdiri dari situ dan pulang kerumahnya atau selesai jual belinya". Intinya adalah setiap pedagang tidak boleh mengkapling-kapling lapaknya secara permanen sehingga pasar bisa digunakan oleh siapa saja. 

Hal ini tidak dapat ditemukan di pasar Indonesia saat ini. Jangankan di pasar resmi yang telah dikapling dan dibuat batasan. Para pedagang kaki lima-pun membatasi wilayah-wilayah kawasannya sehingga pedagang lain tidak boleh berjualan disitu dan menyebabkan terjadinya perselisihan antar pedagang.

Dalam hal menjaga keadilan dan ketertiban pasar, rasulullah sendiri yang terjun langsung sebagai muhtasib untuk megawasi pasar. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecurangan dan ketidakadilan dalam pasar.

Rasulullah juga tidak pernah menentukan harga di pasar sesuai dengan perkataan rasulullah yaitu "Sesungguhnya Allah-lah yang menetukan harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta"

Sumber : 

1). Justsharedude.blogspot.com / 2016.17

2).  Dinuslami.blogspot / 2013.14

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun