Hal ini sesuai dengan perkataan Rasulullah bahwa "Pasar itu menganut ketentuan masjid, barang siapa datang terlebih dahulu di satu tempat duduk, maka tempat itu untuknya sampai dia berdiri dari situ dan pulang kerumahnya atau selesai jual belinya". Intinya adalah setiap pedagang tidak boleh mengkapling-kapling lapaknya secara permanen sehingga pasar bisa digunakan oleh siapa saja.Â
Hal ini tidak dapat ditemukan di pasar Indonesia saat ini. Jangankan di pasar resmi yang telah dikapling dan dibuat batasan. Para pedagang kaki lima-pun membatasi wilayah-wilayah kawasannya sehingga pedagang lain tidak boleh berjualan disitu dan menyebabkan terjadinya perselisihan antar pedagang.
Dalam hal menjaga keadilan dan ketertiban pasar, rasulullah sendiri yang terjun langsung sebagai muhtasib untuk megawasi pasar. Hal ini dilakukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecurangan dan ketidakadilan dalam pasar.
Rasulullah juga tidak pernah menentukan harga di pasar sesuai dengan perkataan rasulullah yaitu "Sesungguhnya Allah-lah yang menetukan harga, yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta"
Sumber :Â
1). Justsharedude.blogspot.com / 2016.17
2). Â Dinuslami.blogspot / 2013.14