Mohon tunggu...
Analisis

Tugas Ekonomi Islam

7 November 2018   17:09 Diperbarui: 7 November 2018   17:41 391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

2.       Larangan Bay'Ba'dh 'Ala Ba'dh

Praktek bisnis ini adalah dengan melakukan lompatan atau mengurangi harga dengan orang-orang yang sedang berurusan dengan orang-orang yang masih dalam tahap negosiasi. Rasulullah melakukan praktik ini karena akan menimbulkan peningkatan harga yang tidak diinginkan.

3.       Larangan Tallaqi Al-Rukban

Latihan ini adalah dengan cara mencegat orang-orang yang membawa barang dari desa dan membeli barang tersebut tiba di pasar. Rasulullah melakukan hal yang sama dengan tujuan untuk meningkatkan harga. Barang-barang yang dipesan untuk barang-barang langsung ke pasar, memudahkan penyucian barang dan para konsumen dapat mengambil manfaat dari harga yang sesuai dan alami.

4.       Larangan Ihtinaz dan Ihtikar. 

Ihtinaz adalah praktek penimbunan harta seperti emas, perak dan lain sebagainya.Sedangkan ihtikar adalah penimbunan barang-barang seperti makanan dan kebutuhan sehari-hari. Penimbunan barang dan pencegahan yang sangat dilarang dan dicela dalam Islam seperti yang difirmankan Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 34-35 yang tidak:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari pendeta-pendeta makan harta manusia dengan cara yang mandi dan mereka dari Allah. Dan orang-orang yang melakukan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukan kepada mereka akan azab yang pedih. Pada hari itu dipanaskan dalam neraka jahanam, lalu dibakar Dahi, rusuk dan punggung mereka dan mereka (kepada mereka). Inilah harta benda yang Anda simpan untuk Anda sendiri, maka rasakanlah (balasan) dari apa yang Anda simpan dahulu itu. (QS. At-Taubah (34-35). "

2) implementasi / perbedaan pasar masa Rasulullah dengan pasar zaman sekarang yaitu Pasar pada masa Rasulullah memegang peranan penting dalam perekonomian masyarakat muslim dan didirikan dengan nilai-nilai Islam. Hal ini sangat berbeda dengan pasar Indonesia saat ini dimana nilai-nilai Islam tidak diterapkan padahal Indonesia memiliki masyarakat mayoritas muslim terbesar di dunia.

Hal yang paling membedakan pasar pada masa rasulllah dengan pasar Indonesia saat ini adalah pajak atau pungutan. Rasulullah melarang adanya pajak, iuran atau pungutan apapun di dalam pasar agar tidak membebani para pedagang dan juga meningkatkan kemakmuran baik pedagang tersebut maupun masyarakat luas.  

Sedangkan pada pasar Indonesia saat ini banyak sekali pajak dan pungutan yang dibebankan kepada para pedagang dan para pedagang membebankan ke para konsumen seperti PPN, bahkan ada pungutan-pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak resmi seperti preman, pajak untuk masyarakat desa tersebut dan sejenisnya.

Pada masa Rasulullah pasar juga tidak boleh dipersempit dengan mendirikan bangunan di dalamnya. Hal ini dilakukan agar setiap pedagang baik yang kaya maupun miskin mendapatkan hak yang sama untuk bisa berdagang di pasar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun