Agenda RUPS Penjaminan Sebagian Besar Aset dan Ketentuan Kuorum dalam Pelaksanaannya
Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan/atau anggaran dasar. Penyelenggaraan RUPS dihadiri oleh para pemegang saham suatu perseroan guna menentukan arah kebijakan perusahaan dan membahas mengenai hal-hal yang akan dilakukan oleh perusahaan serta membahas mengenai langkah-langkah yang dianggap perlu demi kepentingan perusahaan. Di dalam pelaksanaan RUPS, terdapat salah satu agenda RUPS yaitu agenda penjaminan sebagian besar aset dengan ketentuan yang akan diuraikan di bawah ini.
Agenda Penjaminan Sebagian Besar Aset
Pada dasarnya ketentuan yang menagatur pelaksanaan RUPS dengan agenda penjaminan sebagian besar aset diatur di dalam Pasal 102 ayat (5), dengan ketentuan kuorum mengikuti Pasal 89 yaitu paling sedikit 3/4 dari jumlah pemegang saham.
Di dalam Pasal 102 menyebutkan bahwa:
Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
- Transaksi atau mengalihkan kekayaan perseroan sebagaimana di atas adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau jangka waktu yang lebih lama sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, tidak berlaku terhadap tindakan pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi sebagai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan anggaran dasarnya.
- Perbuatan hukum mengalihkan kekayaan perseroan dan menjadikan jaminan utang perseroan tanpa persetujuan RUPS, tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut beriktikad baik.
- Ketentuan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS sebagaimana diatur di dalam Pasal 89 mutatis mutandis berlaku bagi keputusan RUPS untuk menyetujui tindakan Direksi sebagaimana dimaksud di atas.
Adapun ketentuan yang dimaksud di dalam Pasal 89, yaitu:
RUPS Pertama:
- RUPS untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
RUPS Kedua:
- Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan RUPS kedua.
- RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan  keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.