Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Legal

Fiat Justitia Ruat Caelum, Istilah yang sangat tidak asing dalam dunia hukum, Apakah benar-benar diterapkan atau hanya slogan semata? IG @giofandy_matondang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Agenda RUPS Penjaminan Sebagian Besar Aset dan Ketentuan Kuorum dalam Pelaksanaannya

7 Maret 2025   08:00 Diperbarui: 4 Maret 2025   14:45 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar penulisGambar oleh:POEMS

Agenda RUPS Penjaminan Sebagian Besar Aset dan Ketentuan Kuorum dalam Pelaksanaannya

Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang dan/atau anggaran dasar. Penyelenggaraan RUPS dihadiri oleh para pemegang saham suatu perseroan guna menentukan arah kebijakan perusahaan dan membahas mengenai hal-hal yang akan dilakukan oleh perusahaan serta membahas mengenai langkah-langkah yang dianggap perlu demi kepentingan perusahaan. Di dalam pelaksanaan RUPS, terdapat salah satu agenda RUPS yaitu agenda penjaminan sebagian besar aset dengan ketentuan yang akan diuraikan di bawah ini.

Agenda Penjaminan Sebagian Besar Aset

Pada dasarnya ketentuan yang menagatur pelaksanaan RUPS dengan agenda penjaminan sebagian besar aset diatur di dalam Pasal 102 ayat (5), dengan ketentuan kuorum mengikuti Pasal 89 yaitu paling sedikit 3/4 dari jumlah pemegang saham.

Di dalam Pasal 102 menyebutkan bahwa:

Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:

  • mengalihkan kekayaan Perseroan; atau
  • menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan;

yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.

  • Transaksi atau mengalihkan kekayaan perseroan sebagaimana di atas adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan yang terjadi dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau jangka waktu yang lebih lama sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, tidak berlaku terhadap tindakan pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi sebagai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan anggaran dasarnya.
  • Perbuatan hukum mengalihkan kekayaan perseroan dan menjadikan jaminan utang perseroan tanpa persetujuan RUPS, tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut beriktikad baik.
  • Ketentuan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS sebagaimana diatur di dalam Pasal 89 mutatis mutandis berlaku bagi keputusan RUPS untuk menyetujui tindakan Direksi sebagaimana dimaksud di atas.

Adapun ketentuan yang dimaksud di dalam Pasal 89, yaitu:

RUPS Pertama:

  • RUPS untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan, pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

RUPS Kedua:

  • Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diadakan RUPS kedua.
  • RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan  keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun