Mohon tunggu...
Anggiat Sitinjak
Anggiat Sitinjak Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Ketua LP.K-P-K Labura

Berani Mengungkap Fakta Demi Keadilan Yang Didukung Ideologi Pancasila Ke 5.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Koperasi Ini Ingin Merampas Atau Menyerobot Hak Masyarakat Penggarap Pertama

22 Januari 2020   21:58 Diperbarui: 22 Januari 2020   22:10 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penjelasan .

1.Koperasi Tani Mandiri Menggangu Akibat Areal Usulan KPH III Kisaran.

2.BPSKL Melakukan Pelaksana Tapal Batas Beserta KPH III. 

3.KLHK  Melakukan Protes Atas Program TORA.. (Ingin  Demon Kantor Gubernur). 

Pertanyaan Kepada Koperasi Tani Mandiri. 

1.Apakah Ada Anggota Koperasi Tanu Mandiri, Selaku Penggarap Pertama didalam areal Petea Indikatif Ini? 

2.Apakah Didalam Ijin Koperasi Tani Mandiri ada dalam Peta Indikatif Ini? 

3. Tentang Akte Pendirian Koperasi Tani Mandiri Apakah Mengacu Pada UU P. 55 Tahun 2011?

Ijin koperasi tani mandiri perlu di klarifikasi atau di tinjau ulang kembali.. Karena sudah melanggar UU P. 55 Tahun 2011  dan UU Penganti No 51 Tahun 1960..& UUD Nomor 3 Tahun 2008 Pasal 71 & 75.

2.Aparat KPH III, KLHK, BPSKL.. Sudah Melanggar Ketentuan  UU kehutanan. 

1.P.6/Menhut-II/2010 Pasal 7.8

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun