Pada Tanggal 18 Nopember 2019, Anggota Koperasi Tani Mandiri Asahan Melakukan. pencurian Sawit Dan Kelapa Hibrida milik dari Masyarakat Pak Akiat. .
Semakin hari semakin merajalelanya Anggota Koperasi Tani Mandiri Asahan Ini untuk merampas hak - hak masyarakat, padahal mereka tidak pernah menanam Sawit atau pun menanam kelapa hibrida, namun merekalah yang mengutip hasil dari pada tanaman masyarakat ini..Â
Oleh karena itu Kami Khususnya Masyarakat  Sei Dua Desa Air Hitam Dan Kabupaten Labuhan Batu Utara  ingin sekali bertannya kepada Bapak KPH III Kisaran, Apa Acuan Bapak Dalam berkata, yang mengatakan siapa pemegang Ijin Dialah yang Berhak Dalam isi kawasan Ijin... Padahal Ijin Koperasi Tani Mandiri Asahan Tidaklah Memenuhi Syarat Dalam Program Perhutanan Sosial. Baik Didalam UUD No 5 Tahun 1960, pasal 22 ayat 1-2,Baik Juga dalam UUD Peraturan Program HTR,Dan Apalagi Mengigat Peraturan Presiden No 88 Tahun 2017 ayat II, Bagian C dan D.
Oleh karena Itu Kami masyarakat Dusun Sei Dua, Sangat Berharap  Kepada Ibu Menteri Sitinurbaya Dan Bapak Presiden Jokowi Widodo Supaya Mafia Tanah Yang Ada di daerah kami ini cepat di prosess oleh Aparat  Penegak Hukum. .Dan aparat /Pejabat yang mendukung segera di copot dari jabatannya  dan di jebloskan ke  jeruji Besi. .Karena Sampai saat ini Masyarakat Sungai Dua Masih Terintimidasi Oleh Masuknya Koperasi Tani Mandiri Yg Ilegal ini..Â