Mohon tunggu...
Gia Mugiani
Gia Mugiani Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Mahasiswa Tingkat Akhir yang sedang berjuang demi masa depan ^,^9

Selanjutnya

Tutup

Money

Bagaimanakah Perubahan PTKP dari 1984 sampai 2015? Check it out!

29 November 2015   16:48 Diperbarui: 4 April 2017   17:47 1945
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seiring dengan perubahan ekonomi di Indonesia, besarnya batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan zaman.PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak merupakan pengurang bagi penghasilan bruto untuk menghitung PPh terutang Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. PTKP hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi, untuk wajib pajak badan seperti perseroan terbatas, CV, yayasan, lembaga, dan badan lain tidak dapat menggunakan PTKP.

Menururt Darwis (2012) perubahan PTKP ini merupakan strategi dari pemerintah untuk menekan tingkat inflasi yang terus merangkak naik dan untuk memberikan stimulus konsumsi domestik sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Adapun perkembangan perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari masa ke masa yaitu :

Priode 1 Januari 1984 s/d 31 Desember 1993

Dasar Hukum : Undang-Undang No. 8 Tahun 1983, besarnya PTKP yaitu :

  • Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp. 960.000,-
  • Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 480.000,-
  • Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 960.000,-
  • Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 480.000,-

Priode 1 Januari 1994 s/d 31 Desember 1994

Dasar Hukum : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 928/KMK.04/1993, besarnya PTKP yaitu :

  • Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp. 1.728.000,-
  • Tambahan untuk WP Kawin sebesar Rp. 480.000,-
  • Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suamisebesar Rp. 1.728.000,-
  • Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 480.000,-

Periode 1 Januari 1995 s/d 31 Desember 1998

Dasar Hukum : Undang-Undang No. 10 Tahun 1994, besarnya PTKP yaitu :

  • Untuk diri Wajib Pajak (WP) sebesar Rp. 1.728.000,-
  • Tambahan untuk WP Kawin sebesar Rp. 864.000,-
  • Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 1.728.000,-
  • Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 864.000,-

Periode 1 Januari 1999 s/d 31 Desember 2000

Dasar Hukum : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 361/KMK.04/1998, besarnya PTKP yaitu :

  • Untuk diri Wajib Pajak sebesar Rp. 2.880.000,-
  • Tambahan untuk Wajib Pajak Kawin sebesar Rp. 1.440.000,-
  • Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebesar Rp. 2.880.000,-
  • Tambahan untuk keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus paling banyak tiga orang sebesar Rp. 1.440.000,-

Periode 1 Januari 2001 s/d 31 Desember 2004

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun