KOMPASIANA.COM | KARANGANYAR -- Program kerja sama Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat justru diwarnai dugaan praktik tak wajar. Sejumlah pihak melaporkan adanya kejanggalan serius dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) yang melibatkan Yayasan Barisan Nasional (BARNAS) dengan Ketua Umumnya, Ery Primasari Kusuma Dewi, M.Ak.
Kasus ini kini resmi dilaporkan ke Polres Karanganyar dengan dugaan tindak pidana penipuan.
Dugaan Skema Transfer Uang
Bermula pada Senin, 11 Agustus 2025 malam, pelapor bersama dua rekannya mendatangi rumah S. Ketua RT 01/RW 19 Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar. Dalam pertemuan itu, disebutkan bahwa syarat untuk ikut kerja sama MBG adalah mentransfer uang Rp150.000 ke rekening BRI 1297 0101 0193 504 atas nama Ery Primasari Kusuma.
Dalam penjelasan yang diterima, harga porsi makan disebut Rp9.000 dari harga normal Rp12.000, dengan alasan adanya potongan tender dan pajak.
Tak berhenti di situ, pada 2 September 2025, peserta dipanggil ke Wedangan Lek Min, Mojolaban, Sukoharjo untuk penandatanganan MoU. Anehnya, setiap peserta diminta lagi membayar Rp5.000, sementara hanya ada satu berkas MoU yang ditandatangani bersama.
Kejanggalan Dokumen MoU
Saat dokumen diperiksa, sejumlah kejanggalan mencolok muncul:
Tidak ada nomor registrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Identitas Ketua Umum BARNAS, Ery Primasari K.D., tidak mencantumkan nomor KTP.
Informasi yang beredar di internet justru mengaitkan nama tersebut dengan dugaan penipuan serupa di kota lain.Â
Hal ini membuat para peserta mulai meragukan legalitas kerja sama tersebut.
Kerugian Bisa Capai Puluhan Juta
Berdasarkan data grup WhatsApp MBG Karanganyar yang berisi 608 anggota, apabila seluruhnya sudah melakukan transfer Rp150.000, maka dana yang terkumpul bisa mencapai Rp91,2 juta. Jumlah ini belum termasuk setoran serupa yang diduga sudah berlangsung sejak Juli di Kota Surakarta, sebagaimana dilaporkan salah satu media daring lokal.
Laporan Resmi ke Polisi
Pelapor bersama para saksi akhirnya menyerahkan laporan ke Polres Karanganyar. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Pelapor meminta agar penyidik melakukan langkah cepat, termasuk koordinasi dengan Polda Jawa Tengah mengingat alamat terlapor berada di Kota Semarang.
Catatan Redaksi
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa program dengan label sosial justru dibalut dengan skema transfer uang yang meragukan? Jika terbukti, ini bukan sekadar penipuan biasa, tetapi pelecehan terhadap semangat gotong royong yang seharusnya jadi ruh program sosial. (Ghoni,)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI