KOMPASIANA.COM | KARANGANYAR -- Program kerja sama Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat justru diwarnai dugaan praktik tak wajar. Sejumlah pihak melaporkan adanya kejanggalan serius dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding / MoU) yang melibatkan Yayasan Barisan Nasional (BARNAS) dengan Ketua Umumnya, Ery Primasari Kusuma Dewi, M.Ak.
Kasus ini kini resmi dilaporkan ke Polres Karanganyar dengan dugaan tindak pidana penipuan.
Dugaan Skema Transfer Uang
Bermula pada Senin, 11 Agustus 2025 malam, pelapor bersama dua rekannya mendatangi rumah Sinung, Ketua RT 01/RW 19 Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar. Dalam pertemuan itu, disebutkan bahwa syarat untuk ikut kerja sama MBG adalah mentransfer uang Rp150.000 ke rekening BRI 1297 0101 0193 504 atas nama Ery Primasari Kusuma.
Dalam penjelasan yang diterima, harga porsi makan disebut Rp9.000 dari harga normal Rp12.000, dengan alasan adanya potongan tender dan pajak.
Tak berhenti di situ, pada 2 September 2025, peserta dipanggil ke Wedangan Lek Min, Mojolaban, Sukoharjo untuk penandatanganan MoU. Anehnya, setiap peserta diminta lagi membayar Rp5.000, sementara hanya ada satu berkas MoU yang ditandatangani bersama.
Kejanggalan Dokumen MoU
Saat dokumen diperiksa, sejumlah kejanggalan mencolok muncul:
Tidak ada nomor registrasi Kementerian Hukum dan HAM.