"Semua fakta ini memperjelas bahwa Kevin tidak pernah mengelola atau menerima dana sebesar Rp359 juta untuk cabang olahraga atletik dalam Peparda Jabar 2022," tegas Wa Ode. Ia juga menyebut bahwa tanda tangan Kevin yang muncul dalam LPJ diduga telah dipalsukan.
Wa Ode menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melaporkan beberapa saksi atas dugaan memberikan keterangan palsu. "Kami melihat ada indikasi kuat rekayasa kasus. Banyak kejanggalan dalam proses ini yang merugikan klien kami," tegasnya.
Persidangan masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi tambahan dan pemaparan alat bukti lainnya. Kuasa hukum berharap agar kebenaran dapat terungkap secara terang benderang sehingga Kevin Fabiano bisa memperoleh keadilan sepenuhnya. (Red)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI