Mohon tunggu...
Ghoni ImamAbdul
Ghoni ImamAbdul Mohon Tunggu... Jurnalis

Jurnalis tidak hidup dengan kata-kata saja, meski terkadang harus memakannya.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fakta Persidangan Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar: Bukti dan Saksi Kuatkan Kevin Fabiano Tidak Terlibat

4 Juni 2025   23:24 Diperbarui: 4 Juni 2025   23:24 1007
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lanjutan sidang kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (3/6/2025) (Foto : Red)

Caption : Lanjutan sidang kasus dugaan korupsi dana hibah NPCI Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (3/6/2025)

Fakta Persidangan Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar: Bukti dan Saksi Kuatkan Kevin Fabiano Tidak Terlibat

Kompasiana | Jakarta -- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Paralimpik Nasional Indonesia (NPCI) Jawa Barat kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (3/6/2025). Seiring proses persidangan yang berlangsung, semakin banyak fakta yang menguatkan bahwa terdakwa, Kevin Fabiano, tidak terlibat dalam penyimpangan dana sebagaimana yang dituduhkan.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Casmaya, sejumlah saksi yang dihadirkan justru memperkuat posisi Kevin sebagai pihak yang tidak bersalah. Salah satu isu utama yang disorot adalah dugaan markup dalam pengadaan sepatu untuk kontingen Jawa Barat dalam ajang PEPARNAS 2021 di Papua.

Saksi kunci Dwiyono, distributor sepatu asal Solo, menegaskan bahwa Kevin membeli sekitar 400 pasang sepatu bermerek Piero sesuai harga pasar dan anggaran yang tersedia. "Harga asli sepatu jika dibeli satuan adalah Rp500 ribuan. Tapi karena pembelian langsung dari distributor dan dalam jumlah banyak, Kevin mendapatkan harga diskon menjadi Rp399 ribu per pasang, termasuk potongan ongkir," jelas Dwiyono di hadapan majelis hakim.

Dwiyono juga membeberkan bukti kuat berupa jejak digital komunikasi antara dirinya dan Kevin Fabiano yang terjadi pada April hingga Mei 2021. Percakapan tersebut masih tersimpan dalam ponsel miliknya dan diperlihatkan langsung di ruang sidang sebagai bukti tambahan oleh tim kuasa hukum.

"Semuanya clear. Sepatu yang dibeli adalah merk Piero. Kalau ada pembagian sepatu merk lain seperti Bfly, itu bukan dari klien kami," tegas Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum Kevin.

Pernyataan tersebut diamini oleh Agus Titoni, saksi yang juga menjabat sebagai official cabor bulu tangkis dan staf NPCI Jabar. Ia menyatakan bahwa dirinya menerima sepatu merk Piero yang dibeli langsung oleh Kevin. "Saya dapat jatah sepatu dari Mas Kevin, dan itu merk Piero," ucapnya.

Lebih lanjut, fakta baru terungkap terkait pembagian honor dalam ajang Peparda Jabar 2022. Beberapa saksi kunci, seperti Rilan Prayoga (wasit garis Peparda VI 2022) dan Riyandi Wiguna, menyatakan bahwa Kevin tidak pernah membagikan honor maupun terlibat dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah.

Menurut Riyandi, pembagian honor kepada petugas dilakukan oleh Meysa Alfat, yang juga terlihat dalam bukti foto yang diajukan di persidangan. Foto tersebut memperlihatkan Meysa membagikan uang kepada para petugas, termasuk Riyandi sendiri yang tampak di dalam gambar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun