4. Sanksi korporasi progresif. Cabut izin dan diskualifikasi direksi yang terbukti terlibat, bukan sekadar denda administratif.
5. Rehabilitasi ekologis. Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal harus dipulihkan dengan dana escrow dari hasil penyitaan aset.
Keenam smelter yang kini dikuasai negara hanyalah permukaan dari gunung es ekonomi gelap yang menyandera sumber daya alam Indonesia.
Fakta bahwa para pemilik dan direksi sudah dijatuhi hukuman menunjukkan bahwa jaringan mafia SDA benar-benar hidup di dalam sistem formal.
Namun ada hal penting yang membedakan situasi sekarang dengan masa sebelumnya, baru di era pemerintahan Prabowo Subianto, langkah hukum berani ini benar-benar dijalankan.
Selama bertahun-tahun, semua orang tahu kebocoran besar dalam tata niaga timah tetapi tak banyak yang berani menyentuhnya.
Kini, negara menindak, menyita, dan menutup ruang bermain para pelaku.
Inilah perbedaan mendasar antara wacana dan tindakan: dari sekadar janji pemberantasan, menjadi langkah nyata yang menyentuh jantung kekuasaan ekonomi ilegal.
Keberanian politik inilah yang menentukan apakah negara sungguh berdaulat atas kekayaan alamnya, atau kembali tunduk pada kekuatan modal dan jaringan rente.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI