Mohon tunggu...
GheMax
GheMax Mohon Tunggu... SysAdmin

We Can Do What U Can't Do

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Di Bawah Prabowo, Negara Akhirnya Menantang Mafia Tambang

6 Oktober 2025   19:24 Diperbarui: 6 Oktober 2025   19:24 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prabowo kembalikan 6 Smelter ke PT Timah ( Source : Viva / Tim Media Presiden)

Uang hasil tambang haram mengalir lewat jalur keuangan yang sah, sementara kerusakan lingkungan ditinggalkan begitu saja.

Mengapa Penindakan Belum Cukup ?

Penyitaan dan pengambilalihan smelter oleh negara adalah langkah penting, tapi belum cukup. Mafia SDA bertahan karena tiga simpul:

1. Celah hukum dan regulasi yang memungkinkan perizinan ganda dan manipulasi asal bahan baku.

2. Kolusi antara pejabat dan korporasi dalam bentuk "koordinasi biaya" untuk menutup praktik ilegal.

3. Instrumen keuangan bayangan, termasuk money changer dan rekening lintas nama, yang menjadi tempat parkir uang hasil tambang.

Selama tiga simpul ini tak diputus, jaringan mafia hanya akan berganti nama dan wajah.

Langkah yang Harus Diambil apa ?

1. Transparansi Beneficial Ownership (BO). Setiap perusahaan tambang wajib melaporkan pemilik manfaat secara terbuka dan terintegrasi dengan sistem ekspor serta pelabuhan.

2. Pelacakan digital rantai pasok. Ore yang masuk ke smelter harus terdata secara elektronik, dengan kode unik yang dapat ditelusuri hingga ekspor.

3. Forensik keuangan terpadu. Satgas Kejagung, PPATK, dan DJBC harus memfokuskan penyidikan pada benefit confiscation penyitaan hasil kejahatan, bukan hanya hukuman badan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun