Uang hasil tambang haram mengalir lewat jalur keuangan yang sah, sementara kerusakan lingkungan ditinggalkan begitu saja.
Mengapa Penindakan Belum Cukup ?
Penyitaan dan pengambilalihan smelter oleh negara adalah langkah penting, tapi belum cukup. Mafia SDA bertahan karena tiga simpul:
1. Celah hukum dan regulasi yang memungkinkan perizinan ganda dan manipulasi asal bahan baku.
2. Kolusi antara pejabat dan korporasi dalam bentuk "koordinasi biaya" untuk menutup praktik ilegal.
3. Instrumen keuangan bayangan, termasuk money changer dan rekening lintas nama, yang menjadi tempat parkir uang hasil tambang.
Selama tiga simpul ini tak diputus, jaringan mafia hanya akan berganti nama dan wajah.
Langkah yang Harus Diambil apa ?
1. Transparansi Beneficial Ownership (BO). Setiap perusahaan tambang wajib melaporkan pemilik manfaat secara terbuka dan terintegrasi dengan sistem ekspor serta pelabuhan.
2. Pelacakan digital rantai pasok. Ore yang masuk ke smelter harus terdata secara elektronik, dengan kode unik yang dapat ditelusuri hingga ekspor.
3. Forensik keuangan terpadu. Satgas Kejagung, PPATK, dan DJBC harus memfokuskan penyidikan pada benefit confiscation penyitaan hasil kejahatan, bukan hanya hukuman badan.