Mohon tunggu...
Ghassani Zatil Iman
Ghassani Zatil Iman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Just a girl who loves to write about everything

Selanjutnya

Tutup

Film Pilihan

Pedofilia, Grooming dan "Lolita" sebagai Sang Korban

12 Oktober 2022   22:35 Diperbarui: 12 Oktober 2022   22:43 1806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lolita (1997), film yang seharusnya mengkritik pedofilia (https://bi.im-g.pl/)

"Ku kenal dikau lalu jatuh cinta bagai pertama
Dan ku cumbu dikau penuh kasih mesra bagai cerita
Kau berulangtahun, ku tuang minuman ke dalam gelas
Pada saat itu ku tahu usiamu baru sebelas"

Begitulah lirik dari lagu Karmila (1976) yang sukses dipopulerkan oleh Farid Hardja. Dimana mungkin dulu kita tidak begitu memperhatikan makna dari lagunya sendiri, namun jika ditelaah, lagu ini jelas bercerita mengenai kisah cinta seorang lelaki dewasa dengan Karmila, anak yang baru saja berusia sebelas tahun.

Mulai dari lirik lagu Karmila yang kontroversial, pernikahan Syekh Puji dengan anak berusia 14 tahun pada tahun 2008 silam, hingga pengakuan Kris Hatta yang memiliki kekasih artis berusia 14 tahun. Tampaknya Indonesia masih belum terlalu paham mengenai apa itu praktik pedofilia dan mengapa hal ini berbahaya bagi sang usia minor.

Pedofilia adalah suatu kelainan dimana seseorang tertarik secara seksual terhadap usia minor. Di DSM-IV sendiri sebagai pedoman diagnostik gangguan jiwa, pedofilia dikategorikan sebagai gangguan hanya jika fantasi atau dorongan seksual melibatkan pra-remaja atau remaja, bertahan setidaknya 6 bulan atau jika hal ini menyebabkan terjadinya masalah hukum.

Menurut DSM-IV seseorang dapat dikategorikan sebagai pedofilia jika berusia minimal 16 tahun dan setidaknya 5 tahun lebih tua dari usia pra-remaja. 

Sementara pada versi draf DSM-V yang sedang ditinjau, memasukkan kategori hebefilia, yaitu ketertarikan pada anak-anak yang sedang mengalami pubertas dan pedohebephilia, yang merupakan gabungan dari tipe pedofilia dan hebefilia. 

Di Indonesia sendiri, age of consent tidak diatur secara terperinci. Namun Pasal 287 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya mengatakan bahwa anak di bawah 15 tahun dilarang melakukan hubungan seksual. 

Meskipun demikian, menurut Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, usia kedewasaan berdasarkan hukum Indonesia biasanya dilihat dari dua hal: a) apakah sudah berusia setidaknya 21 tahun; atau b) apakah sudah pernah menikah. Dan Undang-Undang nomor UU Nomor 16 Tahun 2019 perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menyebutkan batasan usia nikah, baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.

Berdasarkan studi yang dilakukan di Jerman pada tahun 2020, Sekitar 1 hingga 5% dari populasi pria diperkirakan merupakan pedofilia. Meskipun begitu tidak semua pedofilia adalah laki-laki dan meskipun tidak semua pedofilia aktif melakukan kekerasan seksual pada anak, namun Statistik Biro Kehakiman Amerika Serikat menyatakan bahwa kekerasan yang terjadi pada anak umumnya terjadi akibat sang pelaku memiliki ketertarikan romantis maupun seksual terhadap anak kecil. Dan lebih dari 90% pedofil yang pernah dihukum, ditangkap lagi akibat pelanggaran yang sama setelah mereka dibebaskan dari penjara. 

Menurut studi yang dilakukan di Inggris oleh Iaccino pada tahun 2014, statistik menunjukkan bahwa lima negara teratas dengan tingkat pelecehan seksual anak yang tertinggi adalah pada Afrika Selatan, India, Zimbabwe, Inggris, dan Amerika Serikat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun