Mohon tunggu...
Geno
Geno Mohon Tunggu... Pengembara Cerita

Seorang pejalan biasa di lorong-lorong kata, peramu makna dari serpihan realitas. Aku bukan siapa-siapa, hanya seorang yang mencatat detik-detik kehidupan. Kata-kata adalah perahuku, menyeberangi arus waktu, menelusuri riak-riak kisah yang sering terlewatkan. Aku menulis bukan untuk dikenang, tetapi agar ingatan tidak lenyap begitu saja bersama senja. Dari kota kecil, aku mengamati dunia. Dari hal-hal sepele, aku belajar memahami yang besar. Aku percaya, setiap cerita layak didengar, dan setiap detak jantung kehidupan punya artinya sendiri. Bukan penguasa kata, bukan juga penyair megah. Hanya orang biasa yang menemukan kebebasan dalam merangkai kalimat, mengukir jejak dalam sunyi, berharap ada yang membaca dan merasa tidak sendiri.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Urgensi Pengamalan Hak Masyarakat Hukum Adat atas Tanah dan Sumber Daya Alam di Kawasan Lingkungan Adat, Studi Kualitatif dan Pendekatan Deskriptif

9 September 2024   07:58 Diperbarui: 9 September 2024   08:03 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
source : https://www.tempo.co/

Dalam penelitian terbarunya, Gevan Naufal Wala, S.H., mengungkapkan urgensi pengamalan hak masyarakat hukum adat terhadap tanah dan sumber daya alam yang terletak di kawasan lingkungan adat. Penelitian ini, yang menggunakan pendekatan kualitatif dan deskriptif, memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana hak-hak adat harus diakomodasi dalam sistem hukum nasional untuk memastikan perlindungan yang adil bagi masyarakat adat.

Laporan ini menekankan bahwa tanah adat dan sumber daya alam di kawasan lingkungan adat memerlukan pengelolaan yang sesuai dengan hukum adat yang berlaku. Penelitian ini mengidentifikasi kebutuhan mendesak untuk sistem pendaftaran tanah yang mematuhi asas-asas pendaftaran tanah dan dapat dipahami oleh semua pihak yang berkepentingan.

Dalam konteks ini, Gevan Wala menyarankan bahwa sistem pendaftaran tanah yang ada saat ini harus diperbaiki untuk lebih mencerminkan prinsip-prinsip hukum adat. Ia juga menyoroti pentingnya penyelesaian sengketa melalui metode yang mencakup hukum adat serta jalur pengadilan, agar kepentingan masyarakat adat dapat terakomodasi dengan baik.

Penelitian ini mengungkapkan bahwa penyelesaian sengketa tanah adat sering kali terhambat oleh kurangnya perhatian dari pemerintah dan kekurangan regulasi yang spesifik. Gevan Wala merekomendasikan penggunaan mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa, yang dapat mengarah pada solusi yang lebih adil dan diterima oleh semua pihak, berkat pendekatan berbasis musyawarah.

"Melalui penelitian ini, kami berharap dapat mendorong reformasi hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat adat dan memberikan dorongan bagi pemerintah untuk memperhatikan hak-hak komunal yang sering terabaikan. Perlunya integrasi antara hukum adat dan sistem hukum nasional menjadi kunci untuk menciptakan keadilan sosial dan perlindungan yang memadai," tambah Gevan Wala.

Di samping itu, penelitian ini juga mencatat bahwa penerapan hukum adat dalam penyelesaian sengketa sering kali menghadapi tantangan berupa perbedaan interpretasi dan kurangnya pemahaman di kalangan pihak-pihak yang terlibat. Dengan memperkuat pelatihan dan pendidikan hukum adat di tingkat lokal serta mengembangkan mekanisme mediasi yang lebih inklusif, diharapkan bisa mengurangi konflik dan meningkatkan keadilan bagi masyarakat adat di Indonesia.

Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan perlunya reformasi hukum agraria yang lebih komprehensif di Indonesia. Hal ini penting untuk mengatasi berbagai persoalan tanah yang belum terselesaikan dan untuk memastikan bahwa masyarakat adat mendapatkan perlindungan hukum yang layak sesuai dengan hak-hak mereka.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun