Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah resmi dicekal oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini berlaku sejak 19 Juni 2025 hingga enam bulan ke depan. Langkah ini diambil oleh Kejagung demi memperlancar proses penyidikan terkait dugaan kasus korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pencekalan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran penyidikan. Harli juga mengungkap bahwa Nadiem rencananya akan kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini karena masih ada keterangan yang dibutuhkan penyidik.
Kooperatif dan Transparan
Nadiem Makarim sendiri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Kejagung pada Senin, 23 Juni 2025. Pemeriksaan yang memakan waktu hingga 12 jam tersebut terkait dengan pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Dalam pernyataannya usai pemeriksaan, Nadiem menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif demi membantu menjernihkan persoalan ini dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah dibangun bersama. Ia menyatakan hadir di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya pada penegakan hukum yang adil dan transparan sebagai pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih. Nadiem juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran aparat Kejaksaan yang telah menjalankan proses hukum dengan mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, Nadiem menjelaskan bahwa program pengadaan laptop Chromebook bertujuan untuk mitigasi learning loss saat pandemi Covid-19, dan telah digunakan oleh mayoritas sekolah penerima serta berdampak nyata pada proses pembelajaran. Program ini mencakup pengadaan laptop, modem, dan proyektor untuk mendukung pembelajaran jarak jauh serta peningkatan kompetensi guru dan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK). Anggaran total program digitalisasi ini mencapai Rp9,9 triliun dari 2019 hingga 2022, dengan Rp3,58 triliun bersumber dari dana satuan pendidikan dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, juga telah menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), bahkan dengan harga pembelian yang lebih murah dari harga katalog.
Apa yang Dicari Kejagung?
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi laptop di Kemendikbudristek ini sudah masuk tahap penyidikan, yang berarti penyidik telah menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana. Namun, Kejagung masih perlu mengungkap siapa tersangkanya.
Atas dasar itulah, menurut Zaenur, Kejagung memerlukan keterangan Nadiem untuk menggali bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi laptop ini. Hal utama yang ingin digali adalah terkait latar belakang keputusan penggunaan Chromebook yang terjadi di era Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek. Penyidik ingin mengetahui mengapa pengadaan laptop yang awalnya direkomendasikan menggunakan Windows, berubah menjadi Chromebook.
Menurut Zaenur Rohman, pemanggilan Nadiem bertujuan untuk mengetahui bagaimana keputusan penggunaan Chromebook diambil. Penyidik juga ingin mendalami apakah perubahan rekomendasi tersebut merupakan perintah menteri atau pihak lain.