Mohon tunggu...
Gerald Arnold B.
Gerald Arnold B. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Hukum

Hallo!!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PERAN DAN HUBUNGAN HUKUM ISLAM DALAM HUKUM NASIONAL

30 September 2022   01:01 Diperbarui: 30 September 2022   06:56 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perbankan Syariah

HUBUNGAN HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM NASIONAL

Hukum Islam sebagai tatanan hukum yang dipedomani dan ditaati oleh kebanyakan atau mayoritas penduduk dan masyarakat Indonesia adalah hukum yang sudah atau telah hidup dan lekat dalam masyarakat, dan merupakan sebagian ajaran dan kepercayaan yang terkenal dalam kehidupan Hukum Nasional. Sejarah perjalanan hukum di Indonesia, kehadiran Hukum Islam dalam Hukum Nasional merupakan perjuangan eksistensi. 

Teori Eksistensi, yaitu merumuskan keadaan Hukum Nasional Indonesia, pada masa lalu, masa kini, dan masa yang akan datang, menegaskan bahwa Hukum Islam itu ada di dalam Hukum Nasional.

Kedudukan Hukum Islam dalam Hukum Nasional merupakan sub-sistem dari Hukum Nasional karena itu, Hukum Islam juga peluang untuk memberikan sumbangan dan masukan dalam rangka pembentukan dan pembaharuan Hukum Nasional. 

meski harus diakui masalah dan kendala-kendala yang belum pernah selesai. Secara Sosiologis, kedudukan Hukum Islam di Indonesia melibatkan kesadaran keberagaman bagi masyarakat, penduduk, rakyat yang sedikit berkaitan dengan masalah kesadaran hukum, baik norma hukum maupun norma agama, yang selalu sama-sama menuntut ketaatan. Dengan demikian, hubungan antara Hukum Islam dan Hukum Nasional sangat erat. Keduanya sama-sama menuntut ketaatan dan kepatuhan dari warga masyarakat.

Penulis (Mahasiswa Hukum Universitas Palangka Raya):

Gerald Arnold Binti
David Jean Erisen
Rezki Efendi Rahman

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun