Perbankan Syariah
HUBUNGAN HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM NASIONAL
Hukum Islam sebagai tatanan hukum yang dipedomani dan ditaati oleh kebanyakan atau mayoritas penduduk dan masyarakat Indonesia adalah hukum yang sudah atau telah hidup dan lekat dalam masyarakat, dan merupakan sebagian ajaran dan kepercayaan yang terkenal dalam kehidupan Hukum Nasional. Sejarah perjalanan hukum di Indonesia, kehadiran Hukum Islam dalam Hukum Nasional merupakan perjuangan eksistensi.Â
Teori Eksistensi, yaitu merumuskan keadaan Hukum Nasional Indonesia, pada masa lalu, masa kini, dan masa yang akan datang, menegaskan bahwa Hukum Islam itu ada di dalam Hukum Nasional.
Kedudukan Hukum Islam dalam Hukum Nasional merupakan sub-sistem dari Hukum Nasional karena itu, Hukum Islam juga peluang untuk memberikan sumbangan dan masukan dalam rangka pembentukan dan pembaharuan Hukum Nasional.Â
meski harus diakui masalah dan kendala-kendala yang belum pernah selesai. Secara Sosiologis, kedudukan Hukum Islam di Indonesia melibatkan kesadaran keberagaman bagi masyarakat, penduduk, rakyat yang sedikit berkaitan dengan masalah kesadaran hukum, baik norma hukum maupun norma agama, yang selalu sama-sama menuntut ketaatan. Dengan demikian, hubungan antara Hukum Islam dan Hukum Nasional sangat erat. Keduanya sama-sama menuntut ketaatan dan kepatuhan dari warga masyarakat.
Penulis (Mahasiswa Hukum Universitas Palangka Raya):
Gerald Arnold Binti
David Jean Erisen
Rezki Efendi Rahman