Mohon tunggu...
Gerald Arnold B.
Gerald Arnold B. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Hukum

Hallo!!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PERAN DAN HUBUNGAN HUKUM ISLAM DALAM HUKUM NASIONAL

30 September 2022   01:01 Diperbarui: 30 September 2022   06:56 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

VIVA JUSTICIA!!!

Sebelum mengetahui tentang Hubungan Hukum Islam dan Hukum Nasional, mari kita mengetahui lebih dulu tentang pengertian atau definisi Hukum Islam dan Hukum Nasional Indonesia:

  • Hukum Islam adalah syariat yang berarti aturan yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi SAW, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan) yang dilakukan oleh umat Muslim semuanya. Di Indonesia Hukum Islam juga berarti sebagai sistem kaidah-kaidah yang didasarkan merujuk pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Nabi Muhammad SAW mengenai tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani dengan kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya.

  • Hukum Nasional adalah peraturan hukum yang berlaku di suatu Negara yang terdiri atas prinsip-prinsip serta peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat pada suatu Negara. Hukum Nasional di Indonesia adalah hukum yang terdiri atas campuran dari sistem hukum agama, hukum eropa, dan hukum adat.

PERAN HUKUM ISLAM DALAM HUKUM NASIONAL

Hukum Islam memiliki peran dalam pembentukan atau pembangunan Hukum Nasional Indonesia terdiri dari 2 sisi, yaitu yang Pertama dari sisi Hukum Islam sebagai salah satu sumber pembentukan Hukum Nasional. Kedua, yaitu diangkatnya Hukum Islam sebagai hukum positif yang berlaku khusus dalam bidang hukum tertentu. Atau lebih jelasnya peran Hukum Islam dalam Hukum Nasional, yaitu:  

  • Hukum Islam berperan dalam mengisi kekosongan hukum dalam hukum positif yang dalam hal ini hukum Islam diberlakukan oleh Negara sebagai hukum positif bagi umat Islam.
  • Hukum Islam berperan sebagai sumber nilai yang memberikan kontribusi terhadap aturan hukum yang dibentuk berdasarkan politik hukum nasional.

Pada era reformasi ini juga lahir Perundang-undangan yang dapat memperkokoh Hukum Islam, di antaranya:  

  1. Undang-undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.

  2. Undang-undang Pengelolaan Zakat.

  3. Undang-undang Wakaf.

  4. Undang-undang Penyelenggaraan Keistimewaan di Aceh.

  5. Perbankan Syariah

HUBUNGAN HUKUM ISLAM DENGAN HUKUM NASIONAL

Hukum Islam sebagai tatanan hukum yang dipedomani dan ditaati oleh kebanyakan atau mayoritas penduduk dan masyarakat Indonesia adalah hukum yang sudah atau telah hidup dan lekat dalam masyarakat, dan merupakan sebagian ajaran dan kepercayaan yang terkenal dalam kehidupan Hukum Nasional. Sejarah perjalanan hukum di Indonesia, kehadiran Hukum Islam dalam Hukum Nasional merupakan perjuangan eksistensi. 

Teori Eksistensi, yaitu merumuskan keadaan Hukum Nasional Indonesia, pada masa lalu, masa kini, dan masa yang akan datang, menegaskan bahwa Hukum Islam itu ada di dalam Hukum Nasional.

Kedudukan Hukum Islam dalam Hukum Nasional merupakan sub-sistem dari Hukum Nasional karena itu, Hukum Islam juga peluang untuk memberikan sumbangan dan masukan dalam rangka pembentukan dan pembaharuan Hukum Nasional. 

meski harus diakui masalah dan kendala-kendala yang belum pernah selesai. Secara Sosiologis, kedudukan Hukum Islam di Indonesia melibatkan kesadaran keberagaman bagi masyarakat, penduduk, rakyat yang sedikit berkaitan dengan masalah kesadaran hukum, baik norma hukum maupun norma agama, yang selalu sama-sama menuntut ketaatan. Dengan demikian, hubungan antara Hukum Islam dan Hukum Nasional sangat erat. Keduanya sama-sama menuntut ketaatan dan kepatuhan dari warga masyarakat.

Penulis (Mahasiswa Hukum Universitas Palangka Raya):

Gerald Arnold Binti
David Jean Erisen
Rezki Efendi Rahman

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun