Ilustrasi keuangan syariah - bisnis.kompas.com
Sebenarnya agak tidak setuju kalau dibilang saat ini perbankan syariah saat ini sama bagusnya dengan perbankan konvensional yang biasa kita kenal. Harusnya perbankan syariah bisa dibilang lebih bagus daripada perbankan konvensional. Baca dulu tulisan ini sampai tuntas untuk mendapatkan insight kenapa saya bilang lebih bagus. Saya sebut lebih bagus karena perbankan syariah yang menjadi ujung tombak ekonomi syariah ini memiliki 3 pilar ekonomi syariah.
Pertama, aktivitas ekonomi yang berkeadilan dengan menghindari eksploitasi berlebihan, excessive hoardings, unproductive, spekulatif, dan kesewenang-wenangan.
Kedua, Adanya keseimbangan aktivitas di sektor riil-finansial, pengelolaan risk-return, aktivitas bisnis-sosial, aspek spiritual-material dan azas manfaat kelestarian lingkungan.
Ketiga, orientasi pada kemaslahatan yang berarti melindungi keselamatan kehidupan beragama, proses regenerasi, serta perlindungan keselamatan jiwa, harta dan akal.
Kelihatan ribet ya penjelasannya? Ya memang! Karena saya comot langsung dari dokumen yang dishare oleh kompasiana. Dokumen ini adalah bahan yang yang dibagikan dalam rangka Workshop “iB Blogger Meet Up” Kompasiana Nangkring pada 26 Maret 2016 di Palembang.
Sederhananya begini, anggap stakeholder dalam perbankan ada dua. Duh pake istilah stakeholder pulak, sebenarnya biar terlihat pintar saja. Hehehe. Okeh, stakeholder bisa diterjemahkan pihak terkait. Nah, dalam perbankan, pihak terkait bisa dibilang nasabah dan pihak bank itu sendiri.
Keadilan, artinya pihak bank harus adil pada nasabahnya. Jika si nasabah tidak bisa bayar jangan denda yang aneh-aneh atau main sita seenaknya. Dari pondasi keseimbangan, ini yang jadi catatan serius untuk pihak bank. Jangan mentang-mentang karena memberlakukan sistem denda, sehingga seolah aset si bank terkesan besar. Padahal denda tersebut belum tentu dibayar oleh nasabahnya karena tidak sanggup misalnya. Dan terakhir, soal kemaslahatan, artinya pihak bank dan nasabah harus berorientasi pada kemaslahatan umat nantinya. Jangan gara-gara kredit macet justru merugikan orang lain. Misal cash-flow pihak bank terganggu sehingga bisa mengganggu nasabah lain. Ini cuma misal loh ya.
Yang namanya syariah, tentu mengikuti aturan dalam islam yang mengharamkan RIBA.

Apa itu RIBA?