Mohon tunggu...
agoesryoga
agoesryoga Mohon Tunggu... PENULIS

membaca, menulis, foto, olah raga, politik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tambang Masyarakat Akan Diberi Payung Hukum

13 Oktober 2025   21:34 Diperbarui: 13 Oktober 2025   21:34 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
DPRK Aceh Tengah melalui Komisi C siap mendorong pemerintah daerah untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh (agoes)

Mengurai Benang Kusut, DPRK Aceh Tengah Siap Berkoordiansi Terkait WPR

TAKENGON - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah menyatakan siap mendukung pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk komoditas emas dan Mineral dan Batubara (MINERBA) sebagai langkah pencegahan maraknya aktivitas tambang ilegal. Kata Wakil Ketua I, H. Hamdan SH, Senin (13/10/2025)


Kita juga meminta pemerintah kabupaten Aceh Tengah ikut mengawasi pertambangan rakyat ini guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua I DPRK Aceh Tengah H. Hamdan SH, yang di dampingi Ketua Komisi C Wahyudi hadir dalam kegiatan "Mengurai Benang Kusut Tambang Ilegal,"  di Aula Sekdakab Aceh Tengah.

Menurutnya, langkah ini penting untuk menghapus penambangan ilegal yang merusak lingkungan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal dan daerah.

Dalam pembentukan Pertambangan Rakyat ini perlu kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat terkait agar persoalan tambang ilegal di Aceh Tengah bisa dituntaskan," Ujarnya H. Hamdan SH.


Dalam Pasal 156 UUPA memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten untuk mengelola sumber daya alam sesuai kewenangannya.

Karena itu, sudah saatnya Aceh Tengah memiliki WPR agar kegiatan tambang rakyat tidak lagi berstatus ilegal,"

Ia menambahkan, keberadaan WPR akan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

Sekaligus mengurangi konflik lahan dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang tanpa izin.

"WPR adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat penambang kecil, seperti galian C dan lain-lain.

Mereka perlu diatur, dilindungi, dan diberdayakan agar kegiatan ekonomi berjalan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan," ujarnya.

DPRK Aceh Tengah melalui Komisi C siap mendorong pemerintah daerah untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam proses penetapan wilayah tersebut.

"Kami siap mengawal proses ini sampai tuntas. Sudah waktunya sumber daya alam di Aceh Tengah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat lokal," Pungkasnya.(Sumber Humas DPRK Aceh Tengah/red)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun