"WPR adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat penambang kecil, seperti galian C dan lain-lain.
Mereka perlu diatur, dilindungi, dan diberdayakan agar kegiatan ekonomi berjalan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan," ujarnya.
DPRK Aceh Tengah melalui Komisi C siap mendorong pemerintah daerah untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam proses penetapan wilayah tersebut.
"Kami siap mengawal proses ini sampai tuntas. Sudah waktunya sumber daya alam di Aceh Tengah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat lokal," Pungkasnya.(Sumber Humas DPRK Aceh Tengah/red)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI